Desaintoday.com, Tanjung pinang || Dua terdakawa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 01 Batuaji Batam, dengan menyeret Kepala Sekolah, Lea Lindrawijaya Suroso, dan Wiswirya Deni, selaku Bendahara Dana BOS di SMKN 01 Batam tersebut, saling memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (16/1/2023).
Dalam keterangannya, kedua terdakwa tersebut mengakui adanya penggunaan dana BOS di SMKN 01 Batam, yang tidak dilengkapi dengan bukti laporan pertanggungjawaban serta bukti yang sah, yaitu berupa invoice atau nota atau kwitansi.
Selain itu, kedua juga saling mengakui adanya alokasi dana komite untuk pembayaran THR, terhadap Guru ASN yang mana pihak sekolah sudah mendapatkan hak-hak tersebut dari Negara.
Disamping itu, kegiatan belanja yang digunakan untuk kegiatan yang tak berkaitan dengan peningkatan dan fasilitas pendidikan, yaitu kegiatan family gathering, kegiatan service tamu dan kegiatan yang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Januarto Simatupang SH dari Kejari Batam, diuraikan tentang perbuatan kedua terdakwa. Yakni, bermula Tanggal 2 Januari 2017, Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam membentuk Panitia Tim BOS SMK Negeri 1 Batam tahun 2017, melalui Surat Keputusan (SK), Nomor: 424/001/III SMKN 1 Batam/KPTS/2017 dengan susunan.
“Lea Lindrawijaya Suroso, Ruslan Kasbulatov, SH, Maryana, M.Pd, Sayid Juni Riauan, S.Pd, Ahmad Husaini, S.Pd, Bujang Rasyid, SPd, M.Kom dan Meri Yosefa, M.Pd SAg,” papar JPU.
Kemudian pada 4 September 2017, Lea Lindrawijaya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam dan Ruslan Kasbulatov SH selaku Ketua Komite menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan Sekolah (RKAS) SMKN Negeri 1 Batam Tahun 2017-2018.
tanpa dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan rapat komitenya. Yaitu tidak adanya berita acara rapat dan dokumen pendukung dilakukannya rapat pembahasan atas penyusunan RKAS tersebut, bahkan adanya anggota komite tidak dilibatkan dalam pembahasan RKAS itu.
Lebih lanjut diketahui bahwa, penyusunan RKAS adalah sudah dibuat oleh kepala sekolah, adapun komite tidak dilibatkan dalam penyusunan RKAS dimaksud hanya diminta persetujuan dan menandatangani saja terhadap draft yang telah disusun sendiri, oleh pihak sekolah.
Jaksa mengungkapkan fakta, bahwa laporan pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan bukti yang sah yaitu berupa invoice atau nota atau kwitansi. Ditemukan tindakan di SMKN 1 Batam yang mana adanya alokasi dana komite untuk pembayaran THR, terhadap Guru ASN yang mana sudah mendapatkan hak-hak tersebut dari Negara.
Jaksa mengungkap kegiatan belanja yang digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan peningkatan dan fasilitas pendidikan, yaitu kegiatan family gathering, kegiatan service tamu dan kegiatan yang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Akibatnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMKN 1 Batam tahun 2017-2019 merugikan keuangan negara mencapai Rp 468 juta.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang kali ini, JPU dari Kejari Batam juga menghadirkan saksi ahli dari BPKP Kepri, yakni Imluh Agustanto yang menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya mendapati sebanyak 47 item penggunaan dana BOS di SMKN 01 Batam yang tidak sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan catatan hasil audit yang kami lakukan dari pihak BPKP saati itu, setidaknya ada 47 item penggunaan dana BOS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan saat ini,”ujar ahli.
Persidangan tersebut dipimpin Siti Hajar Siregar SH dengan anggota, Anggalanton Boang Manalu SH MH dan Syaiful Arif SH.
Sumber : haluan Kepri
Editor : rml008