Jambi, Desaintoday.com – Fenomena politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia telah lama menjadi fokus perhatian para ilmuwan sosial, termasuk antropolog, ilmuwan politik, dan ahli hukum pemilu. Dalam perspektif antropologis, politik uang bukan sekadar tindakan pelanggaran hukum yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu, melainkan konstruksi budaya yang berakar kuat dalam hubungan sosial dan sistem nilai masyarakat. Politik uang memiliki dimensi simbolik, sosial, ekonomi, dan moral yang sangat kompleks, serta tidak dapat dipahami hanya melalui pendekatan legalistik. Pemahaman mendalam terhadap budaya politik uang membutuhkan pendekatan antropologi politik, antropologi ekonomi, dan antropologi hukum yang melihat realitas sosial sebagaimana adanya, bukan sebagaimana seharusnya.
Secara historis, politik uang di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Pemilu 1955, yang sering dianggap sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah politik Indonesia, berlangsung dengan minim intervensi negara dan minim transaksi politik bersifat material (Satria, 2021).
Namun, memasuki era Orde Baru, hubungan negara dan masyarakat mengalami pergeseran. Politik uang tidak tampak dalam bentuk transaksi langsung antara calon dan pemilih, karena negara mengendalikan birokrasi untuk mobilisasi dukungan. Dalam konteks tersebut, politik uang hadir dalam bentuk pemberian fasilitas birokrasi, proyek-proyek pemerintah, atau dukungan struktural partai negara. Pasca reformasi 1998, ketika kontrol negara melemah dan biaya politik meningkat, politik uang berkembang secara masif dan menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik pemilu Indonesia. Transaksi politik kini bersifat terbuka, eksplisit, dan melibatkan berbagai aktor, mulai dari calon legislatif, tim sukses, elite bisnis, hingga pemilih biasa (Nadilla, 2025). Perubahan ini menunjukkan bagaimana struktur politik dapat mengubah budaya transaksi politik dan mempengaruhi cara masyarakat memaknai pertukaran sosial dalam pemilu.
Dalam perspektif antropologi politik, praktik politik uang tidak bisa dilepaskan dari pola patron-klien yang telah lama membentuk relasi sosial di Indonesia. Pola ini menekankan hubungan antara pemimpin (patron) yang menyediakan sumber daya dan perlindungan, dan pengikut (klien) yang membalasnya dengan dukungan politik, loyalitas, atau tenaga kerja.
Dalam konteks pemilu, pemberian uang sering dianggap sebagai bentuk “tali asih”, “sangu”, atau “bantuan” dari calon kepada masyarakat (Aspinall & Sukmajati, 2016). Penerimaan masyarakat terhadap politik uang tidak hanya dimotivasi oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh nilai sosial tentang kewajaran dalam hubungan patronase. Dalam banyak komunitas pedesaan, pemberian materi dianggap sebagai simbol kepedulian dan kedekatan calon terhadap masyarakat. Hal ini menjadikan politik uang tidak hanya sebagai praktik ilegal, tetapi juga sebagai ritual budaya dalam siklus pemilu yang dipersepsi positif oleh sebagian masyarakat.
Penelitian LIPI menemukan bahwa sekitar 47,4% masyarakat Indonesia menganggap politik uang sebagai hal yang wajar dalam pemilu (Nadilla, 2025). Temuan ini menegaskan bahwa politik uang telah mengalami proses normalisasi budaya. Normalisasi ini diperkuat oleh pola sosial di mana transaksi politik dianggap sebagai bagian dari mekanisme pertukaran sosial yang tidak selalu dipandang sebagai bentuk korupsi.
Di beberapa daerah, pemberian uang bahkan dipahami sebagai kompensasi atas waktu yang digunakan masyarakat untuk menghadiri kampanye, pertemuan politik, atau kegiatan calon. Dalam kerangka antropologi ekonomi, politik uang dapat dipahami sebagai bentuk “reciprocity” atau timbal balik yang terjadi dalam masyarakat dengan tingkat ketimpangan ekonomi tinggi. Ketika kebutuhan ekonomi mendesak, masyarakat melihat manfaat jangka pendek dari politik uang sebagai sesuatu yang lebih nyata dibandingkan janji politik jangka panjang yang bersifat abstrak (Fatimah, 2018).
Fenomena menarik yang muncul dalam beberapa penelitian adalah istilah NPWP (Nomor Piro Wani Piro), yang menggambarkan negosiasi antara pemilih dan calon mengenai “harga suara”. Istilah ini menunjukkan bagaimana transaksi politik uang telah mencapai tingkat pragmatisme tinggi, di mana pemilih aktif menentukan nilai ekonomis suara mereka (Nadilla, 2025). Dari perspektif antropologis, fenomena NPWP menggambarkan transformasi budaya politik uang dari pola patronase tradisional menuju pola transaksional-liberal, di mana suara dianggap sebagai komoditas dalam pasar politik. Proses ini menunjukkan komodifikasi relasi politik yang didorong oleh meningkatnya biaya politik, tingginya kompetisi elektoral, dan ketidakpastian elektabilitas.
Politik uang juga melibatkan jaringan yang lebih kompleks daripada sekadar hubungan kandidat-pemilih. Menurut Satria (2021), terdapat empat lingkaran besar dalam praktik politik uang: (1) transaksi antara elite ekonomi dan kandidat yang bertujuan memengaruhi kebijakan di masa depan; (2) transaksi antara kandidat dan partai politik untuk memperoleh nomor urut strategis atau dukungan struktural; (3) transaksi antara kandidat dan penyelenggara pemilu, yang bertujuan mempengaruhi hasil penghitungan suara atau proses administrasi; dan (4) transaksi langsung antara kandidat dan masyarakat pemilih. Struktur ini menunjukkan bahwa politik uang merupakan fenomena struktural yang mengakar dalam sistem ekonomi-politik, bukan sekadar tindakan individu yang menyimpang.
Dalam perspektif antropologi struktur sosial, keempat lingkaran tersebut membentuk “jaringan patronase berlapis” yang memperkuat sirkulasi kekuasaan dan ketergantungan politik.
Dari sisi kampanye, politik uang berfungsi sebagai salah satu bentuk komunikasi politik. Kampanye sebagai sarana penyampaian visi, misi, dan program seringkali tidak efektif dalam konteks masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan politik rendah. Alih-alih program, pemilih lebih memperhatikan pemberian langsung yang bersifat material. Seperti yang dijelaskan oleh Fatimah (2018), kampanye di banyak daerah dipahami sebagai momen di mana masyarakat menerima “imbalan” dari calon.
Pola ini memperkuat siklus politik uang dalam setiap pemilu dan menciptakan ekspektasi sosial bahwa setiap calon harus memberikan sesuatu untuk memperoleh dukungan. Antropologi simbolik memandang praktik ini sebagai ritual pertukaran yang menciptakan ikatan simbolis antara calon dan pemilih, meskipun ikatan tersebut bersifat sementara dan transaksional.
Dalam konteks hukum, regulasi mengenai politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur sanksi pidana bagi pemberian uang, barang, atau janji selama kampanye. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini sulit ditegakkan karena adanya keterbatasan bukti, resistensi masyarakat, dan keterlibatan jaringan sosial yang melindungi pelaku. Penelitian Kaaba (2025) menunjukkan bahwa Bawaslu sering gagal memproses laporan politik uang karena lemahnya bukti dan minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan. Dalam antropologi hukum, fenomena ini disebut sebagai “ketegangan antara hukum negara dan hukum sosial”. Norma hukum negara melarang politik uang, tetapi norma budaya masyarakat sering kali mentoleransi atau bahkan menganggapnya sebagai kewajaran.
Penelitian di Kabupaten Gorontalo menemukan bahwa sebagian besar laporan politik uang tidak dapat diproses hingga putusan karena pelapor enggan memberikan kesaksian setelah menerima tekanan sosial dari komunitas. Bagi banyak masyarakat, melaporkan politik uang dianggap sebagai tindakan yang melanggar harmoni sosial dan merusak hubungan antaranggota komunitas. Dalam budaya kolektivistik, menjaga hubungan sosial lebih penting daripada menegakkan aturan formal. Dengan demikian, pelaporan politik uang menjadi dilema etis, bukan semata persoalan teknis hukum.
Salah satu aspek antropologis yang penting adalah bagaimana politik uang telah menciptakan ritual-ritual tertentu dalam pemilu. “Serangan fajar” menjadi ritual yang dipersepsi sebagai bagian normal dari proses pemilu. Amplop putih, sembako, atau bingkisan lainnya memiliki makna simbolik yang merepresentasikan perhatian dan komitmen calon terhadap pemilih. Dalam antropologi simbolik, pemberian ini dapat dipahami sebagai “gift” dalam tradisi The Gift oleh Marcel Mauss: pemberian tidak pernah netral, tetapi selalu menciptakan kewajiban moral untuk membalas.
Dalam konteks pemilu, balasan tersebut adalah dukungan politik. Ritual ini memperlihatkan bagaimana politik uang menjadi bagian dari budaya pertukaran sosial masyarakat.
Namun demikian, budaya politik uang memiliki dampak serius terhadap kualitas demokrasi. Estlund (2012) mencatat bahwa ketika pemimpin terpilih melalui mekanisme transaksional, legitimasi politik menjadi lemah, dan kebijakan publik seringkali tidak berpihak pada kepentingan publik. Biaya politik yang tinggi mendorong pemimpin untuk melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik. Dengan demikian, politik uang tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan.
Berbagai solusi telah disarankan oleh penelitian Nadilla (2025) mengusulkan reformulasi kebijakan pemilihan serentak untuk mengurangi biaya kampanye yang terlalu tinggi. Kaaba (2025) menekankan pentingnya penguatan peran Bawaslu melalui peningkatan kapasitas penyidikan dan kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana kampanye. Satria (2021) menekankan perlunya pendidikan politik masyarakat dan penguatan etika politik. Dalam kerangka antropologi, solusi-solusi ini hanya dapat efektif jika disertai transformasi budaya. Perubahan nilai dan persepsi masyarakat terhadap politik uang merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan politik transaksional.
Kajian antropologis terhadap budaya politik uang memperlihatkan bahwa fenomena ini merupakan hasil interaksi kompleks antara struktur sosial, budaya lokal, ekonomi politik, dan dinamika kampanye. Politik uang telah menjadi budaya politik yang sulit dihapus karena telah terinternalisasi dalam habitus masyarakat dan didukung oleh struktur ekonomi-politik yang tidak adil.
Upaya pemberantasannya membutuhkan pendekatan holistik yang mencakup reformasi regulatif, penguatan institusi, pendidikan politik, dan perubahan nilai budaya. Pemilu yang berintegritas hanya dapat terwujud apabila masyarakat dan pemimpin politik mampu meninggalkan pola hubungan transaksional dan beralih menuju budaya politik yang lebih substantif dan demokratis.
DAFTAR PUSTAKA
Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2016). Politik uang dalam pemilu Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Estlund, D. (2012). Political corruption and electoral integrity. The Journal of Political Philosophy, 20(3), 735.
Fatimah, S. (2018). Kampanye sebagai komunikasi politik: Esensi dan strategi dalam pemilu. Jurnal Resolusi, 1(1), 8.
Kaaba, A. (2025). Efektivitas Bawaslu dalam penanganan tindak pidana pemilu. Jurnal … (dari VOL.2 NO.2 2025 HAL 232–248).
Nadilla, I. (2025). Reformulasi kebijakan pemilihan serentak sebagai strategi pencegahan politik uang dalam kampanye. ADIL: Jurnal Hukum, 16(1), 111–130.
Pratama, N. (2021). Manajemen bencana non-alam Covid-19 dilihat dari kepemimpinan quadruple helix di Kota Mataram. Jurnal Tata Sejuta STIA Mataram, 7(2), 145.
Satria, H. (2021). Politik hukum tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5(1), 1–14.
Silalahi, E. F., & Maharani, A. E. P. (2021). Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait desain pemilihan umum serentak. Jurnal Res Publica, 5(2).
Penulis: Tasya Nainggolan Mahasiswi Ilmu Politik USU 2025
















