Jambi, Desaintoday.com – Enam bulan pasca peristiwa perusakan rumah doa Kristen di Padang menjadi pukulan keras bagi masyarakat Kristen di tanah air, dimana pemenuhan hak-hak untuk beribadah dan berkumpul bagi agama tertentu belum dapat dijamin keamanannya oleh negara jika merujuk pada Pasal 29 UUD 1945. Luka lama yang belum sempat pulih memaksakan diri untuk hadir kembali lewat adanya tindakan provokasi dengan pemasangan spanduk pada (15/02/2026) dengan bertuliskan “MENOLAK KERAS: Rencana Pembangunan Gereja di Lingkungan Kami”.
Tindakan provokasi tersebut terjadi di RT 02, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang berjarak kurang lebih 50 Meter dari Sekolah Citra Nusantara School Jambi. Saat kabar tersebut mencuat ke publik membuat banyak pihak menyorot tindakan provokasi tersebut serta kembali mengingatkan masyarakat pada peristiwa 2018 terkait penyegelan 3 gereja yang dilakukan pemerintah Kota Jambi.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jambi melalui Badan Pengurus Cabang (BPC) turut memberi tanggapan dan pernyataan terkait tindakan provokasi yang diduga dapat menjadi cikal bakal menuju tindakan intoleransi antar umat beragama dikemudian hari.
“Setelah mendengar peristiwa tersebut pada (16/02/2026) malam, kami BPC GMKI Jambi langsung melakukan diskusi internal guna membahas tindakan provokasi yang dilakukan masyarakat sekitar terhadap masyarakat kristen yang berada di Tanjung Sari. Setelah mencapai inti diskusi internal, Ketua Cabang Howard Simanjuntak, S. E. bersama BPC memutuskan untuk turun langsung ke lokasi tersebut”, Ujar Rijal Bahri Lumban Gaol selaku Kabid Akspel GMKI Jambi.
“Tiba di RT 02 Tanjung Sari pada (17/02/2026) pukul 13.00 WIB kami melihat bahwasanya puji Tuhan spanduk yang bertuliskan penolakan rencana pendirian gereja di daerah Tanjung Sari sudah dicabut. Kami juga sempat menghubungi Pendeta GBI Pasar Baru untuk berdiskusi mengenai akar mula masalah ini dan juga untuk memastikan bahwa tidak adanya ruang bagi tindakan provokasi yang ditakutkan berujung pada intoleransi dikemudian hari”, Ujar Ketua Cabang Howard Simanjuntak, S. E.
Dengan adanya upaya provokasi yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam beragama, beribadah, dan mendirikan rumah ibadah masyarakat tiap-tiap agama di kemudian hari, maka dengan ini;”Kami GMKI Cabang Jambi mengecam keras segala bentuk tindakan provokasi dengan memasang spanduk yang berisi ucapan yang tidak patut dan berkenaan langsung dengan agama serta segala bentuk tindakan intoleransi dikemudian hari di lingkungan Provinsi Jambi maupun Republik Indonesia. Selanjutnya dalam memperjuangkan hak beribadah menurut Pasal 29 UUD 1945, GMKI Cabang Jambi akan terus mendukung serta mengawal proses peng-administrasian hingga pada pendirian rumah ibadah bagi agama Kristen di Provinsi Jambi yang berdasar pada tata administrasi, regulasi hukum, dan persyaratan yang ditetapkan”. Ketua Cabang GMKI Jambi Howard Simanjuntak, S. E.(Rijal bahri Lumban gaol/rml008).
















