Cut and Fill di Samping Rusun BP Batam Tj. Uncang Diduga Belum Mengantongi Izin

119

Desaintoday.com, Batam ||Pemotongan lahan atau cut and fill di samping Rusun BP Batam Tanjung Uncang, kecamatan Batu Aji, dipertanyakan oleh warga sekitar.

Adapun aktivitas cut and fill tersebut dipertanyakan karena diduga aktifitas cut and fill di samping Rusun BP Batam itu belum mengantongi ijin lengkap dari instansi terkait, termasuk dari warga sekitar.

Hal ini sesuai keterangan warga sekitar yang mengatakan bahwa pemotongan lahan di lokasi tersebut sebelumnya tidak mereka ketahui, oleh karena itu mereka menilai aktifitas tersebut belum memiliki izin yang lengkap.

Sebagaimana diketahui, pemotongan lahan harus memiliki izin cut and fill, pengalokasian lahan, pengambilan tanah timbun, izin pelaksanaan, hingga izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Setiap aktivitas cut and fill harus memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan serta menganalisis dampak dari proses cut and fill tersebut, karena dampak dari cut and fill ini bisa menyebabkan banjir, longsor dan tanah amblas.

Memastikan informasi warga tersebut, awak media turun ke lokasi pemotongan lahan tersebut  untuk melakukan investigasi.

Tiba di lokasi cut and fill yang dimaksud, awak media tidak berhasil mendapatkan keterangan karena pemilik proyek inisial E tidak berada di lokasi.

Namun, ada satu unit kendaraan pribadi merk Harrier warna putih Bp 16**** yang diduga dikemudikan oleh E memantau dari sekitar lokasi proyek. Saat ingin ditemui awak media, kendaraan tersebut langsung meninggalkan lokasi.

“Iya Bang, itu mobil bos E nya, hari-hari datang kesini Bang makanya kita kenal. Mungkin dia merasa terganggu atas kedatangan abang-abang makanya dia langsung pergi. Apalagi saya dengar alat kerja (Beko) mereka rusak, tapi tadi pagi saya lihat mereka masih sempat kerja,” ujar salah satu warga sekitar.

Baca juga :   KAPOLDA KEPRI : KITA SEMUA ADALAH PELAYAN BAGI MASYARAKAT

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019.

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.

Atas aktifitas cut and fill tersebut, warga yang memberikan informasi terkait cut and fill ini meminta Pemerintah Kota Batam agar dapat menindak tegas kegiatan cut and fill yang tidak memiliki izin Amdal.

“Kami berharap aktifitas cut and fill yang diduga ilegal ini agar segera disikapi dengan tegas oleh pemerintah,” ujarnya.

Terkait izin dan aktifitas cut and fill di samping Rusun BP Batam ini, pada saat berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mencari keterangan dari pihak instansi terkait.(tim).