KEJAKSAAN AKAN PERIKSA DINAS PENDIDIKAN KARIMUN TERKAIT KORUPSI DANA BOS

340
Oplus_131072

Karimun, Desaintoday.com Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Priyambudi, akhirnya buka suara terkait kasus “korupsi” berjamaah Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Melalui pesan singkat whatsApp, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di Kalimantan Tengah ini, meminta wartawan agar datang ke kantor, Senin (29/07/2024).

Ia mengatakan jika dirinya baru mengetahui ada kasus “korupsi” dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun dari pemberitaan media. Oleh karena itu, ia akan memanggil Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, untuk segera dilakukan pendalaman (Penyelidikan-red) dan memanggil sejumlah oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.

Ia mengucapkan terimakasih pada wartawan, karena selama sembilan bulan dirinya menjabat, ia baru mendengar informasi ini, sehingga tidak mengetahui ada pemanggilan terhadap oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun.

Setali tiga uang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Lucky, juga sedang melakukan pengecekan dan penanganan terkait informasi kasus “korupsi” dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler di Kabupaten Karimun. Pihak kementrian akan segera menyampaikan perkembangannya kepada awak media.

Sebelumnya, awak media membongkar kasus “korupsi” berjamaah di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Tidak tanggung-tanggung, “korupsi” dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler itu sudah berjalan sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (SPJ) setidaknya ada ratusan bendahara Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Karimun kecipratan dana BOS Reguler, dengan “modus” honorarium atau insentif .

Namun, mantan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Riauwati, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 26 Juli 2024, di ruang kerjanya, menampik tudingan tersebut. Ia mengatakan, jika pengelolaan dana BOS Reguler sudah sesuai ketentuan petunjuk teknis (Juknis) dan setiap tahun telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga :  Semarak Idul Fitri, Muhammad Rudi Dukung Penuh Festival Lampu Colok dan Lampu Hias Karimun

Ia mengaku, sejak dirinya menjabat dari tahun 2017 sampai 2023, kegiatan pembayaran honorarium untuk bendahara baru ada di tahun 2023. “Sedangkan dari tahun 2017 sampai 2022, tidak ada,” katanya.

Hasil investigasi wartawan  menemukan fakta mengejutkan. Dalam dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler, tercatat bendahara berstatus ASN di seluruh sekolah dasar negeri di Kabupaten Karimun, sudah kecipratan dana BOS Reguler sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Dokumen amprah bercap basah ini, terpampang jelas dituliskan, pembayaran insentif dan honor bendahara atas tugas sebagai penyusun atau pembuatan laporan BOS Reguler.

Pembayarannya bertahap, dimulai tahap pertama hingga tahap ketiga, sehingga setiap bendahara menerima pembayaran bervariasi mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 per tahun. Uniknya, sebagian dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sebagian lagi tidak, terkesan ada standar ganda.

Kepala Sekolah SDN 006 Karimun, Eti Haryati dan Guru Agama merangkap bendahara dana BOS, Fitria Yuniwati, saat dikonfirmasi, Jumat 26 Juli 2024, juga mengakui pembayaran honorarium tersebut.

Eti Haryati mengaku jika pihaknya tidak akan bekerja menyalahi aturan. Namun, karena ada perintah dari Riauwati selaku Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, nota benenya Manajer BOS saat itu, sehingga pembayaran honorarium bagi pegawai berstatus ASN dilaksanakan. “Kami mana berani pak kalau tidak disuruh,” ucap Eti.

Ia mengatakan, jika pembayaran honorarium untuk bendahara sudah berjalan sejak lama, namun disuruh kembalikan ke kas daerah hanya tahun 2023 saja. “Saya sudah menerima sejak tahun 2020, tapi sebelum saya, bendahara lama juga menerima. Waktu itu, buk Natalia bendaharanya,” timpal Fitria tegas.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga :  Pemkab Karimun Siapkan 9 Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Ada di Luar Kepri

Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kini, masyarakat menanti langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun dalam penanganan kasus “korupsi” dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Publik, akan menyorot komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Karimun. (red).