desaintoday.com, Batam – Praktik penyelundupan barang ilegal yang diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kepabeanan kembali mencuat di wilayah Karimun. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung secara sistematis melalui pelabuhan tikus di kawasan Pantai Pak Imam, Atak Baran, Meral.
Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah kapal yang diduga dimodifikasi menyerupai kapal ikan digunakan sebagai modus operandi untuk mengangkut barang dari luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura, guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Dalam temuan terbaru, dua unit kapal terlihat melakukan pembongkaran barang tanpa pengawasan resmi dari pihak berwenang, termasuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Karimun. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan ke gudang penyimpanan secara terbuka.
Seorang pekerja di lokasi mengaku hanya sebagai buruh angkut dan menyebut bahwa barang tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial “A”, yang juga disebut mantan ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia daerah Karimun.
“Kami hanya pekerja. Soal izin impor dan lainnya silakan tanyakan ke pemiliknya,” ujarnya.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan serta dapat dijerat pasal-pasal terkait dalam KUHP, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal dan penghindaran pajak negara.
Lebih jauh, sejumlah sumber di lapangan menyebut bahwa sosok pengusaha tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas impor ilegal dan dinilai “kebal hukum”. Namun demikian, aktivitas ini masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan lemahnya pengawasan di wilayah rawan penyelundupan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Karimun belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan awak media.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah praktik penyelundupan ini terjadi karena kelalaian, pembiaran, atau bahkan ada dugaan keterlibatan oknum tertentu?
Jika dibiarkan, aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga merusak tatanan hukum serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Masyarakat berharap langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memutus rantai praktik ilegal yang selama ini diduga berlangsung rapi dan terorganisir.(r/rml008).
















