Karimun, Desaintoday.com – PT PLN (Persero) melalui UP3 Tanjungpinang bersama Pemerintah Kabupaten Karimun resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama terkait pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Karimun untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati Karimun, Selasa (23/12/2025).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, dan Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widarnato. Kerja sama ini mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pengelolaan rekening PJU, hingga pengelolaan aset PJU di wilayah Kabupaten Karimun.
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menyatakan bahwa perjanjian ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan lampu PJU sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Dengan berlakunya perjanjian kerja sama ini, kami berharap pengelolaan lampu PJU dapat berjalan lebih efisien, pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, serta pemanfaatan anggaran PJU Kabupaten Karimun menjadi lebih hemat dan efektif. Hal ini diharapkan dapat mendukung program PJU Karimun pada tahun 2026,” ujar Iskandarsyah.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widarnato, menilai kerja sama tersebut sebagai langkah positif untuk memperbaiki tata kelola Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Karimun. “Kami berharap melalui perjanjian ini, pengelolaan PPJ di Karimun dapat semakin baik, baik dari sisi penarikan dan penyetoran pajak penerangan jalan maupun kelancaran pembayaran rekening listrik PJU,” kata Agus Widarnato.
Dengan adanya sinergi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Karimun ini, pengelolaan PJU diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi mendukung kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
















