BATAM, desaintoday.com – Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan orang tua korban memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memastikan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 7 Agustus 2026.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi titik penting dalam pencarian kebenaran atas dugaan kekerasan yang dialami korban. Publik dan keluarga kini menunggu langkah tegas penyidik untuk mengurai secara terang siapa saja pihak yang memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
Tidak boleh ada satu pun pihak yang diperlakukan istimewa hanya karena memiliki gelar akademik, profesi tertentu, jabatan, pengaruh ataupun kedudukan sosial. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan seseorang—baik melakukan, menyuruh melakukan, turut serta maupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak—maka perannya patut didalami secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua Nomor B/SP2HP/02/274/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 27 Juli 2026, yang diperoleh redaksi dari orang tua korban dan ditujukan kepada Sri Suryati, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan wawancara maupun pemeriksaan terhadap sejumlah pihak berinisial W, F, BL, S, DSZ, FS alias Fifi, LS alias Lidia, Y, Y, SM dan FO.
Penyidik juga disebut akan mendalami alat bukti berupa rekaman CCTV, termasuk hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polresta Barelang, serta memperdalam keterangan para saksi yang berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga akan meminta keterangan ahli kejiwaan untuk membantu membuat terang perkara.
Rangkaian pemeriksaan itu dinilai penting karena perkara kekerasan terhadap anak bukan perkara yang boleh dipandang ringan atau diselesaikan sebatas perang pernyataan. Yang harus dicari adalah fakta: apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang berada di lokasi, serta apakah ada pihak yang melakukan pembiaran ketika dugaan kekerasan terjadi.
Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014.
Jika dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan lingkungan pendidikan, perlindungan terhadap anak bahkan memperoleh penegasan khusus. Pasal 54 UU Perlindungan Anak mengamanatkan agar anak di dalam maupun di lingkungan satuan pendidikan memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Karena itu, penyidikan perkara ini diharapkan tidak berhenti hanya pada pertanyaan siapa yang melakukan kontak fisik, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, turut berperan ataupun mengetahui tetapi diduga membiarkan peristiwa tersebut berlangsung.
Polda Kepri: Perkara Resmi Naik Penyidikan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi, Senin (10/8/2026), membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
Menurut Nona, peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik bersama tim gelar perkara pada 7 Agustus 2026.
“Mulai minggu ini akan dilakukan pendalaman keterangan/pemeriksaan saksi-saksi terkait, termasuk ahli, untuk pemenuhan alat bukti,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Ia menjelaskan, sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik terlebih dahulu melaksanakan penyelidikan kemudian melakukan gelar perkara.
Dari proses itulah ditentukan apakah telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke penyidikan.
“Bila dalam penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga pidana, maka perlu dilakukan proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga proses penyidikan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, semua pihak tetap harus ditempatkan sesuai status hukumnya masing-masing.
Namun naiknya perkara ke penyidikan juga membawa konsekuensi bahwa pengungkapan perkara harus semakin serius. Penyidik kini mempunyai tugas mengumpulkan alat bukti, menguji keterangan satu saksi dengan saksi lainnya, mendalami CCTV serta menghadapkan setiap keterangan dengan bukti objektif.
Keluarga korban tentu berhak berharap proses tersebut berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses. Gelar dokter, status sebagai pendidik, pengelola lembaga, hubungan sosial maupun posisi seseorang tidak boleh menjadi benteng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, mereka yang tidak terbukti terlibat juga harus dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar.
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar menyangkut satu laporan polisi. Perkara tersebut menyangkut pesan yang jauh lebih besar: apakah ruang yang seharusnya aman bagi anak benar-benar mampu memberikan perlindungan, dan apakah negara hadir ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan.
Penyidik Polda Kepri kini berada pada posisi penting untuk menjawab pertanyaan itu melalui proses hukum yang objektif, transparan dan tuntas.
















