UMKM Kota Batam Terima Dana Bergulir, Realisasi Dana Tembus Rp2 Miliar

2
Oplus_16908288

Batam, desaintoday.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggulirkan program pembiayaan bagi pelaku usaha mikro melalui skema dana bergulir. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi penyaluran dana tersebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar dan dimanfaatkan oleh belasan pelaku usaha di berbagai sektor.

Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Kota Batam, Zulfahri, mengatakan berdasarkan data per 17 Juli 2026, total dana bergulir yang telah disalurkan mencapai Rp2.035.000.000 kepada 17 pelaku usaha mikro.

Selain itu, masih terdapat dua pelaku usaha mikro yang saat ini sedang menjalani proses verifikasi dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp100 juta.

“Penyaluran dana bergulir per 17 Juli 2026 sebesar Rp2,035 miliar kepada 17 usaha mikro. Saat ini masih ada dua pelaku usaha yang sedang dalam proses verifikasi,” ujar Zulfahri, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, program dana bergulir diperuntukkan bagi usaha skala mikro sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis usaha yang dapat mengakses pembiayaan ini cukup beragam, mulai dari perdagangan, jasa, kuliner, rumah makan, hingga sektor usaha mikro lainnya yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, Pemko Batam tidak membatasi penerima berdasarkan wilayah tertentu. Seluruh pelaku usaha mikro maupun koperasi di Kota Batam memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pembiayaan selama memenuhi kriteria administrasi dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Untuk pelaku usaha mikro dan koperasi di seluruh wilayah Kota Batam, apabila memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, tentu akan kami akomodir,” katanya.

Di sisi lain, Zulfahri menegaskan bahwa UPTD juga memperkuat pengawasan agar dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha serta meminimalkan potensi kredit macet.

Sejumlah langkah telah diterapkan, mulai dari monitoring, evaluasi, hingga penagihan secara berkala kepada penerima dana. Apabila ditemukan tunggakan, pihaknya akan memberikan surat peringatan secara bertahap.

Baca juga :  Pemko Batam Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025

Selain itu, UPTD juga menggandeng Kejaksaan Negeri Batam melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan hukum, serta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dalam proses pelelangan jaminan apabila diperlukan sebagai langkah terakhir.

“Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, memberikan surat peringatan satu hingga tiga, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk pendampingan hukum, serta dengan KPKNL Batam terkait pelelangan jaminan apabila diperlukan,” jelasnya.

Melalui pengawasan tersebut, Pemko Batam berharap program dana bergulir tetap berjalan sehat, berkelanjutan, dan mampu menjadi salah satu sumber pembiayaan yang membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)