Pelaku Wisata Desak Perwako Kepariwisataan, Pemko Batam Pastikan Aturan Sedang Disusun

2
Oplus_16908288

Batam, desaintoday.com – Pelaku industri pariwisata di Batam mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kepariwisataan. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menata industri wisata yang kini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari maraknya agen perjalanan ilegal, perang tarif, hingga lemahnya pengawasan.

Desakan itu mengemuka dalam forum diskusi yang digelar Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau di The Quadrant Hotel, Ocarina, Batam, Selasa (15/7). Forum mempertemukan pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan pemerintah daerah guna membahas tata kelola sektor pariwisata Batam.

Meski Batam menjadi penyumbang wisatawan mancanegara terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta, para pelaku usaha menilai tingginya angka kunjungan belum diimbangi dengan tata kelola industri yang sehat.

Perwakilan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepri, Maryati, mengatakan persyaratan mendirikan usaha perjalanan wisata kini terlalu longgar. Menurutnya, seseorang cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menawarkan jasa perjalanan kepada wisatawan.

“Sekarang seolah siapa saja bisa menjadi travel agent. Bermodal NIB dan satu mobil pribadi saja sudah membawa tamu,” ujar Maryati.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan beberapa tahun lalu ketika biro perjalanan diwajibkan berbadan hukum, memiliki kantor operasional, modal usaha yang jelas, serta memenuhi standar pelayanan tertentu.

Menurutnya, longgarnya persyaratan memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha resmi yang telah memenuhi berbagai ketentuan harus bersaing dengan agen tidak berizin yang menawarkan tarif jauh lebih murah.

Senada dengan itu, Sekretaris Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kepri, Syauqi, mengatakan praktik agen perjalanan ilegal masih mudah ditemukan, terutama di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Penjemputan wisatawan menggunakan kendaraan pelat hitam oleh agen yang tidak memiliki izin hampir setiap hari terlihat. Pengawasannya masih lemah,” katanya.

Baca juga :  Lelang Jabatan Sekda dan Eselon II Pemko Batam Resmi Dimulai

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga meningkatkan risiko bagi wisatawan karena tidak adanya jaminan standar pelayanan maupun perlindungan hukum.

Dampak persoalan tersebut juga dirasakan sektor perhotelan.

Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Ahmad Damanik, mengatakan belum adanya aturan mengenai kerja sama hotel dengan biro perjalanan menyebabkan tarif khusus (agent rate) kerap dinikmati pihak yang tidak memiliki izin resmi.

“Hotel akhirnya memberikan harga khusus kepada siapa saja yang membawa tamu. Akibatnya terjadi perang harga dan margin hotel terus tertekan,” ujarnya.

Menurut Ahmad, kondisi itu berpotensi menurunkan kualitas layanan karena pelaku usaha harus memangkas biaya operasional agar tetap mampu bersaing.

Pemko: Perwako Sedang Digodok

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, membenarkan bahwa Pemko Batam tengah menyusun Perwako tentang penyelenggaraan perjalanan wisata.

“Perwako tentang perjalanan wisata memang sedang kami godok. Masih dalam proses karena harus disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata Ardiwinata, Kamis (16/7).

Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan bersama Bagian Hukum Setdako Batam agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan beserta ketentuan turunannya.

Ardi mengakui berbagai persoalan yang disampaikan pelaku industri memang terjadi di lapangan.

“Bukan hanya mendengar laporan. Saya sendiri beberapa kali menangani kasus-kasus itu,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan seperti sengketa pemesanan hotel, dugaan penggelapan pembayaran, hingga konflik antara agen perjalanan lokal dan luar negeri yang bahkan melibatkan wisatawan maupun agen dari Malaysia.

Menurutnya, Perwako nantinya akan mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan perjalanan wisata, mulai dari penggunaan pemandu wisata bersertifikat, kendaraan wisata, hingga standar pelayanan kepada wisatawan.

Baca juga :  Walikota Batam M Rudi,  Berterimakasih kepada  Warga yang Berpartisipasi Membantu Korban Bencana di Sumbar

Tim Perumus Dibentuk

Forum tersebut juga menyepakati pembentukan Tim Perumus Perwako Kepariwisataan Batam yang akan menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi.

Tim diketuai Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Betty, dengan Surya Wijaya sebagai wakil ketua dan akademisi Batam Tourism Polytechnic, Eva Amalia, sebagai sekretaris.

Eva Amalia menilai penyusunan regulasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan industri.

“Regulasi tidak boleh hanya dibuat dari atas. Harus lahir dari kebutuhan pelaku usaha sekaligus mampu memberikan perlindungan kepada wisatawan,” katanya.

Tim tersebut ditargetkan segera menyerahkan naskah akademik kepada Wali Kota Batam sebagai langkah awal penyusunan Perwako Kepariwisataan.

Pelaku industri berharap regulasi tersebut menjadi pijakan pembenahan tata kelola pariwisata Batam, sehingga praktik usaha ilegal dapat ditekan, persaingan usaha menjadi lebih sehat, dan kepercayaan wisatawan terhadap Batam sebagai destinasi internasional semakin meningkat.(*)