Batam, desaintoday.com – Dugaan pungutan liar (pungli) yang kembali mencuat di kawasan Jembatan I Barelang memicu perhatian Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Setelah video dugaan pungli viral di media sosial yang mematok Rp5000 per motor, sejumlah instansi mulai menyiapkan langkah penertiban agar kawasan wisata andalan Batam itu terbebas dari praktik yang meresahkan pengunjung.
Praktik pungutan terhadap wisatawan di kawasan Barelang sebenarnya bukan persoalan baru. Sejumlah warga mengaku kerap dimintai uang saat berhenti menikmati pemandangan maupun memarkir kendaraan di sekitar jembatan, padahal lokasi tersebut bukan area parkir resmi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengaku sudah beberapa kali menerima informasi mengenai praktik pungli di kawasan Jembatan I Barelang. Namun, laporan tersebut bukan berasal langsung dari wisatawan.
”Saya pernah mendapat laporan, tetapi bukan dari wisatawan langsung, melainkan dari orang-orang terdekat. Sampai hari ini memang belum ada laporan resmi dari wisatawan,” ujar Ardiwinata kepada awak media, Kamis (02/07/2026).
Menurut Ardi, apabila praktik tersebut sudah mengarah pada pungutan liar, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Meski demikian, Disbudpar berkepentingan menjaga citra destinasi wisata agar wisatawan tetap merasa aman dan nyaman berkunjung ke Batam.
Ardiwinata mengatakan pemerintah juga berencana melakukan penataan kawasan melalui skema kerja sama pemanfaatan ruang sehingga aktivitas di sekitar Jembatan Barelang dapat lebih tertib.
”Kalau sudah masuk kategori pungli tentu menjadi ranah hukum. Ke depan kawasan itu akan kita tata melalui kerja sama penataan kawasan,” ujarnya.
Dishub Siapkan Pengawasan dan Razia Terpadu
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari Pemerintah Kota Batam untuk segera menata kawasan tersebut.
Salah satu langkah yang disiapkan ialah memperketat pengawasan hingga kemungkinan menggelar razia bersama Satpol PP dan kepolisian.
”Kemarin kami menerima arahan dari Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, agar kawasan itu segera dirapikan. Nanti akan kami susun strateginya,” ujarnya.
Namun Leo menegaskan penanganan kawasan Barelang tidak bisa dilakukan sepihak karena lokasi tersebut merupakan aset BP Batam.
Menurut Leo, kawasan itu sebelumnya pernah memiliki sistem pengelolaan parkir. Namun pengelolaan tersebut kini tidak lagi berjalan sehingga perlu diputuskan kembali mekanisme pengelolaannya.
”Kami akan berkoordinasi dengan BP Batam karena aset itu milik BP Batam, bukan aset Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan apakah kawasan tersebut akan memiliki parkir resmi atau justru dibebaskan dari aktivitas parkir harus diputuskan bersama BP Batam sebagai pemilik aset.
BP Batam Buka Opsi Penataan Bersama
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan BP Batam telah membuka komunikasi dengan Pemerintah Kota Batam untuk membahas penanganan kawasan Barelang.
”Iya, itu harus kerja sama dengan Dishub. Saat ini sedang kami komunikasikan,” kata Ariastuty.
Menurut dia, hingga kini belum ada keputusan apakah BP Batam akan menempatkan petugas resmi, mengaktifkan kembali pengelolaan parkir, atau memperkuat pengamanan melalui Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.
Meski demikian, koordinasi lintas instansi dinilai menjadi langkah awal agar kawasan wisata tersebut terbebas dari praktik pungli yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Sebagai ikon pariwisata Batam, Jembatan Barelang menjadi salah satu destinasi utama wisatawan domestik maupun mancanegara. Karena itu, pemerintah berharap penataan kawasan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung sekaligus menjaga citra pariwisata Batam di mata wisatawan.(*)
















