Batam, Desaintoday.com – Pemerintah Kota Batam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.285 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai APBD. Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra pada 2026.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Aula PIH Batam Centre, mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota, belum lama ini.
Firmansyah mengatakan program tersebut menyasar pekerja sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja, terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh.
“Pada 2026, Pemko Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan. Pemerintah Kota Batam memahami bahwa risiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan, tetapi harus diantisipasi. Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” ujarnya.
Menurut dia, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan regulasi turunannya, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Firmansyah menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama pelaksanaan program tersebut. Pertama, memberikan rasa aman bagi pekerja saat menjalankan aktivitas. Kedua, menjadi jaring pengaman sosial untuk memastikan kebutuhan dasar pekerja dan keluarga tetap terpenuhi jika terjadi risiko kerja. Ketiga, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama.
“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan. Inilah peran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi,” kata Firmansyah.
Pemko Batam menganggarkan iuran bulanan untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Melalui program tersebut, ahli waris peserta berhak menerima santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan keselamatan kerja meskipun telah terdaftar dalam program jaminan sosial.
“Meski sudah terlindungi jaminan sosial, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau, kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh.(*)
















