Pemkot Batam Minta Warga Waspada,  Terkait Modus Baru Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal

2
Oplus_16908288

Batam, desaintoday.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan sejumlah praktik perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan pelunasan pinjaman online (pinjol) dengan skema berisiko.

Modusnya beragam, mulai dari penyalahgunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pemerintah lain untuk meyakinkan korban, mendorong korban mengambil pinjaman baru demi menutup utang lama, hingga memotong biaya atau meminta fee tinggi dari dana pinjaman yang dicairkan.

Merespons temuan itu, Pemkot Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran solusi instan penyelesaian utang pinjol.

“Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru,” kata Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan, Rabu 6 Mei 2026 dalam keterangan resminya.

Rudi menekankan, literasi keuangan digital menjadi kunci utama perlindungan masyarakat dari praktik semacam itu. Ia menyarankan warga selalu mengecek legalitas layanan, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Diskominfo Batam, bersama OJK Kepulauan Riau dan Satgas PASTI, berkomitmen terus mengedukasi masyarakat demi menciptakan ekosistem digital yang aman.

“Kami ingin masyarakat Batam semakin cerdas dan kritis. Keamanan digital dimulai dari kesadaran dan ketelitian dalam memilah informasi,” ujar Rudi mengakhiri keterangan.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi OJK, sepanjang Januari hingga Maret 2026, satgas yang PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi digital.

Satgas PASTI juga mencatat sejumlah modus penipuan keuangan yang kini paling banyak dilaporkan masyarakat.

Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit, menawarkan penghasilan dari aktivitas seperti memberi ulasan atau menonton iklan, lalu mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Baca juga :  Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan, Ajak Generasi Muda Cakap Digital

Kedua, peniruan identitas lembaga keuangan berizin, di mana pelaku menggunakan nama dan logo institusi resmi untuk membangun kepercayaan korban.

Ketiga, penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan.

Keempat, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha nyata.

Kelima, perdagangan aset kripto oleh pihak tak berizin yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko. Semua modus ini umumnya disebarkan lewat media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan digital.

Di sisi penanganan korban, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI mencatat telah menerima 515.345 laporan sejak November 2024 hingga Maret 2026.

Dari laporan tersebut, 460.270 rekening telah diblokir, dan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sebesar Rp169 miliar di antaranya sudah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang rekeningnya digunakan para pelaku.

Masyarakat yang menemukan indikasi pinjol atau investasi ilegal dapat melapor ke sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id.(diskominfo/rml008).