Pemko Batam Siapkan Sosialisasi ke Sekolah Terkait Larangan Bermedsos Anak dibawah Umur 16 Tahun

17
Oplus_16908288

desaintoday.com – Kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai diberlakukan secara nasional pada 28 Maret 2026.

‎Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengatakan siap mendukung implementasi aturan tersebut melalui berbagai langkah konkret di daerah.

‎Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

‎Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.

‎“Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital, menata ruang digital agar lebih aman, serta memperkuat tanggung jawab platform,” ujar Rudi, Kamis (26/03/2026).

‎Dalam aturan tersebut, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun serta membatasi pembuatan akun baru bagi anak.

‎Selain itu, platform juga harus menerapkan sistem verifikasi usia (age verification) yang lebih ketat, termasuk validasi identitas hingga kemungkinan integrasi dengan data kependudukan.

‎Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox.

‎Tak hanya itu, penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan menyediakan fitur perlindungan anak, seperti parental control, pembatasan pengumpulan data anak, pengaturan privasi yang lebih ketat, serta penyaringan konten berisiko tinggi.

‎Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemko Batam akan fokus pada edukasi dan sosialisasi sebagai langkah awal penerapan di daerah.

‎“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, khususnya untuk tingkat SD dan SMP,” kata Rudi.

‎Selain menyasar pelajar, edukasi juga akan ditujukan kepada orang tua melalui program literasi digital. Pemerintah akan mendorong peningkatan kesadaran pengawasan penggunaan gadget oleh anak di rumah.

‎Langkah lain yang disiapkan antara lain kampanye penggunaan internet sehat, penyusunan panduan penggunaan gadget bagi anak, hingga penguatan program digital parenting bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum.

‎Pemko Batam juga akan memanfaatkan kanal pengaduan yang sudah ada untuk memantau konten yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital.

‎“Kami juga akan melakukan monitoring aduan konten anak melalui aplikasi pengaduan Pemko Batam, serta mendorong kampanye Batam Ramah Anak di Ruang Digital,” ujarnya.

‎Rudi menambahkan, implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap agar platform digital maupun masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.

‎“Pendekatannya bertahap. Jadi platform punya waktu menyesuaikan sistem, dan masyarakat juga bisa beradaptasi dengan aturan baru ini,” jelasnya.

‎Dengan langkah tersebut, Pemko Batam berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.(*)

Baca juga :  Perkumpulan Kekeluargaan Kijang Perantauan Batam, Dukung Jefridin sebagai Calon Wakil Wali Kota Batam