Batam, Desaintoday.com – Kasus korupsi dalam proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, terus bergulir. Polda Kepri telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“SPDP sudah dilimpahkan ke Kejati Kepri,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus ini, terdiri dari satu pegawai BP Batam, satu pegawai BUMN, dan lima orang pengusaha. Pihak kepolisian juga telah memeriksa 75 orang saksi terkait kasus ini.
“Tujuh orang terlapor ini terdiri dari berbagai latar belakang, dan kami terus mendalami keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan telah menerima SPDP sejak akhir Februari 2025.
“Benar, kami telah menerima SPDP dari penyidik,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa para terlapor dalam kasus ini adalah AM (pegawai BP Batam), IS (pegawai BUMN), serta lima pengusaha, yakni IAM, IMS, ASA, AH, dan NVU.(red)