Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, Kota Batam.
Batam, Desaintoday.com – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batu Aji, Kota Batam, pada Selasa, 30 Juli 2024 siang.
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran tahun 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andes, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di RSUD Embung Fatimah.
“Iya, benar. Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016,” ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut dibelanjakan untuk beberapa item yang diduga tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga hal ini menjadi temuan Kejaksaan Negeri Batam.
“Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja beberapa item tapi tidak didukung dengan SPJ,” jelas Tiyan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan barang bukti atas temuan tersebut.
“Penggeledahan yang kami lakukan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti SPJ anggaran tahun 2016. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 13 dus yang berisikan SPJ tahun anggaran 2016,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pihak Kejaksaan turut menyita 13 dus SPJ yang akan dijadikan sebagai barang bukti dan bahan untuk pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian negara atas temuan ini.
“Untuk perhitungan ini, kami juga meminta bantuan kepada BPK untuk melakukan audit berapa kerugian negara,” kata Tiyan.
Hingga kini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. (red)