Desaintoday.com, Medan || Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achirudin kini telah ditempatkan di ruangan khusus. “Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, Achirudin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.
Hadi menjelaskan Achirudin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” ucapnya.
Kabid Humas mengatakan Achirudin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak mentoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri,” pungkas Hadi.(red)