Desaintoday.com, Batam || Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyelundupan balpres yang belum lama ini ditindak Dirkrimsus Polda Kepri.
Sebelumnya dua kontainer diamankan berisi 1.200 karung pakaian dan sepatu bekas ketika ditemukan di sebuah gudang di Batam Center.
“Terhadap gelar perkara kita sudah menetapkan dua orang tersangka yang terdiri dari pemilik modal dan Direktur perusahaan,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, kedua tersangka tersebut yakni Tommy alias Cucun yang berperan sebagai direktur di Perusahaan tersebut. Kemudian Rini Yulianti yang merupakan pemilik modal dan juga pelaksana dalam penyelundupan balpres.
“Untuk Tomy diduga melakukan tindak pidana yakni setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja,” ujarnya.
“Sedangkan terhadap Rini Yulianti ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan orang yang turut serta atas perannya lah perbuatan pidana terjadi sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP,” ditambahnya.
Nasriadi mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan, ahli pidana serta barang bukti.
“Kita akan lakukan pemanggilan keduanya atas ditetapkannya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua Kontainer berisi balpres sebanyak 1.200 karung. Karung tersebut berisi sejumlah pakaian dan sepatu seken.(red).