DPC PJS Kota Batam Minta Kementerian Kominfo Menutup Perjudian Berkedok Game Online

124

Desaintoday.com, Batam || Media group online yang tergabung dalam organisasi wartawan Pemerhati Jurnalis Siber DPC PJS Kota Batam meminta Kementerian Kominfo untuk menutup segala bentuk perjudian yang berkedok aplikasi game online.

Maraknya perjudian dengan modus game online dalam bentuk Aplikasi di internet, seperti Meme4d, M88, Jokoer86, Higs Domino dan yang lainya sudah merusak moral masyarakat terlebih merusak mental generasi penerus bangsa.

Diketahui bahwa iklan perjudian yang berkedok game online ini secara terang-terangan sudah beredar luas di sosial media yang pasti dilihat ataupun ditonton hingga berpotensi dimainkan generasi penerus bangsa.

Atas dasar tersebut, beberapa wartawan group media online yang tergabung di organisasi pers Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Batam ini mendesak kementerian Kominfo untuk menutup segala aplikasi game online yang mengandung unsur perjudian.

Dalam hal ini juga dibutuhkan peran aktif dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga masyarakat terlebih peran media massa (cetak, online, TV) untuk memerangi segala bentuk perjudian ini.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini banyak perjudian dalam bentuk Aplikasi (judi online) yang dengan bebas berpromosi di berbagai platform media sosial memperkenalkan segala bentuk dan jenis perjudian online tersebut kepada masyarakat, yang saat ini banyak disediakan oleh pihak developer.

Layaknya sudah dilegalkan, developer atau oknum-oknum yang diduga pemilik aplikasi perjudian online ini tanpa rasa takut secara terus-menerus mempengaruhi dan menarik minat masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam permainan atau perjudian yang mereka ciptakan.

Akan sangat disayangkan, jika hal ini luput dari perhatian pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan juga luput dari perhatian aparat penegak hukum di tanah air.

Dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  • Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  • Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Baca juga :   Wakil Gubernur Kepri Marlin A, Apresiasi Laju Pertumbuhan Ekonomi Batam

Bahkan dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan sangat jelas mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kita meminta kementerian Kominfo untuk menutup segala bentuk aplikasi game online yang dimodifikasi menjadi game online yang mengadopsi perjudian.
Kementerian Kominfo harus bekerja keras, periksa jejak digital dari setiap aplikasi game online tersebut,” ujar ketua DPC PJS Kota Batam.

Selain mendesak kementerian Kominfo, DPC PJS Kota Batam juga meminta aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran atas aplikasi game online ini terlebih menyelidiki pelaku ataupun pengusaha pemilik aplikasi game online yang telah menjamur secara luas ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun, termasuk perjudian berbasis website (online).

Sebelumnya Kapolri mengatakan bahwa telah memerintahkan seluruh anggotanya untuk menutup segala bentuk perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semuanya harus ditindak.

“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri.(**).