Desaintoday.com, Batam || Beberapa waktu lalu, sejumlah mobil sport dari Kota Batam, Kepulauan Riau, bebas keluar menuju Kabupaten Bintan lewat Pelabuhan RoRo Telaga Punggur. Kegiatan ini menjadi sorotan banyak orang, salah satunya Anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging.
Menurut Uba, kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka roadshow ke Bintan, beberapa mobil sport mendapat izin keluar dari Batam. Kegiatan itu diperbolehkan oleh aturan.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Di dalam Pasal 6 Ayat 4, tertulis sejumlah aturan yang memang memperbolehkan kendaraan keluar dari daerah FTZ dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Namun, Uba menganggap adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan tersebut. Di satu sisi, Bea Cukai melarang warga membawa mobil ketika pulang kampung ke luar kota. Namun, di sisi lain, Bea Cukai memberi izin kepada beberapa kelompok untuk membawa mobil keluar dari Batam.
“Menurut kami ini soal tafsir. Artinya kalau bicara tentang pameran atau pertunjukan, warga juga punya hak mempertunjukkan atau memamerkan kendaraannya,” ujar Uba, Senin (27/2/2023).
Uba juga meminta agar Bea Cukai Batam tetap konsisten dalam penerapan aturan ini. Hal ini harus juga diterapkan kepada masyarakat lain. Terlebih menjelang lebaran 2023, Uba meminta Bea Cukai dapat sosialisasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat datang ke pelabuhan dan dilarang dengan berbagai alasan.
Uba berharap, penerapan aturan Bea Cukai bisa adil dan tidak diskriminatif. Hal ini akan memastikan keadilan bagi semua masyarakat dalam penggunaan kendaraan bermotor.(red).