Lima OPD Raih Penghargaan Kepatuhan Penyajian Informasi Publik Lingkup Pemprov Kepri

143

Desaintoday.com, Kepri || Peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau juga menjadi momentum keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemprov Kepri yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Usai upacara peringatan, Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri mendapat penghargaan nilai tertinggi pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Penyajian Informasi Publik di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu (24/9/2022).

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Wagub Hj. Marlin Agustina menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Dinas Kesehatan serta Biro Perekonomian  dan pembangunan sebagai 5 besar OPD dengan nilai tertinggi dari 43 OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Kelima OPD tersebut berdasarkan Monev yang dilaksanakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepri memenuhi lima indikator penilaian yakni Tanggap, Kecepatan, Kualitas Informasi, Respon OPD serta fasilitas  PPID yang dimiliki oleh OPD.

Kelima indikator tersebut dijabarkan menjadi tanggap dalam pemberian informasi yang diminta oleh PPID Utama, kecepatan dalam melakukan upload data pada website PPID, kualitas informasi mencakup informasi publik secara spesifik tentang OPD dan SOP, informasi publik yang diupload sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, dan Daftar Informasi Dikecualikan secara spesifik tentang OPD.

Kemudian indikator Respon dari OPD dalam memberikan data, terakhir fasilitas PPID yang mencakup Banner dan meja layanan PPID di kantor PPID Pelaksana serta Banner PPID di laman website PPID Pelaksana.
8

Gubernur Ansar pada kesempatan itu mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Pemprov Kepri kepada OPD yang mampu membuka kran informasi selebar-lebarnya.

“Penghargaan ini diberikan atas jerih payah masing-masing OPD dalam mendukung dan mendorong keterbukaan informasi publik yang dimulai dari menyediakan data atau informasi publik yang ada pada OPD untuk dibuka dan diketahui oleh masyarakat luas” ujar Gubernur Ansar.

Baca juga :   Pemko Batam dan Tanjungpinang Dihimbau Tingkatkan Disiplin Prokes, untuk Menghindari Kasus Baru Covid19

Gubernur Ansar juga ingin kelima OPD penerima penghargaan ini untuk terus mempertahankan capaian ini serta dapat menjadi contoh bagi OPD lain dalam penyajian informasi publik.

“Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi OPD lain agar dapat berlomba-lomba menyajikan informasi publik yang baik, cepat, tepat dan berkualitas sesuai dengan Undang-undang KIP” tutupnya.