Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Impor
Ilegal dengan High Speed Crafts

146

Desaintoday.com, Batam ||Menjalankan fungsi pengawasan dalam mencegah masuknya
barang-barang ilegal dan berbahaya ke daerah pabean Indonesia, Bea Cukai bekerja sama
dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian
uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed crafts
(HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau (23/09/2022)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan kasus tersebut terungkap saat Bea
Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.
Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut
sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju
Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.

Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran
muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang
rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus
Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri
Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas
orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai
berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI
AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

Hasilnya pada bulan
September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan
tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU
Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019 s.d. 2020.

Baca juga :   ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ต๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ถ ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—บ ๐—”๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐˜‡๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—ป๐—ณ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐˜๐—ฟ๐˜‚๐—ธ๐˜๐˜‚๐—ฟ ๐—ฑ๐—ถ ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—บ

โ€œPada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil
penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus
TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian
pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,โ€ lanjut Askolani.

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM
Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800, HP 5 unit

HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total
nilai barang dan uang tunai mencapai 44,6 miliar rupiah.
Askolani menambahkan bahwa penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship
awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung
berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM.

Bahkan telah terdeteksi
juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara. Di wilayah
perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi
pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu. HSC sendiri merupakan kapal
dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain
open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.

Tidak memiliki surat perizinan dari
Direktorat Jendral Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan
barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol,
benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja
migran ilegal.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya
koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian
terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan
Kementerian Luar Negeri.
Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan
automatic identification system (AIS).

Baca juga :   Jalin Sinergi, Kepala BP Batam Rayakan HUT Bhayangkara ke-77

โ€œSaat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan
berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan
pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat
meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke
wilayah pabean Indonesia,โ€ pungkas Askolani.