Richard Pasaribu Dukung DPC Peradi Batam Tingkatkan Kompetensi dan Komitmen

166

Desaintoday.com, Batam || Anggota DPD RI Perwakilan Kepri, Dr. Richard Pasaribu mengatakan bahwa DPC Peradi Batam sebaiknya terus meningkatkan kompetensi dan komitmen para anggotanya untuk menegakkan keadilan. Richard menginginkan seluruh advokat yang bernaung di bawah DPC Peradi Batam untuk siap menghadapi situasi global yang akan sangat menantang.

“Para advokat yang bergabung di DPC Peradi Batam ditantang untuk berpikir jangka panjang dan selalu up-to-date terhadap perkembangan hukum di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Richard Pasaribu saat ditemui dalam acara peresmian kantor baru DPC Peradi Batam di bawah pimpinan Prof. Otto Hasibuan pada Kamis (28/07/2022) di Ruko KBC Blok A5 nomor 5 Batam Center.

Richard Pasaribu juga berharap organisasi advokat di Indonesia menjadi organisasi Single Bar, ketika disinggung terkait organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang hingga saat ini masih terdiri dari tiga kubu, yaitu kubu yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan.

“Menjadi cita-cita dan harapan kita agar organisasi Advokat di Indonesia menjadi organisasi Single Bar. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat,” ujarnya.

Menurut Richard Pasaribu perpecahan di tubuh Peradi yang menjadi 3 kubu bisa berdampak terhadap kualitas advokat yang disumpah, karena masing-masing kubu punya standar yang berbeda.

“Tiga kubu ini bisa saja membuat standar kompetensi satu sama lain tidak sesuai. Jika Peradi ingin punya nilai, marwah dan pengaruh yang besar dalam menentukan arah serta mengatur semua hal ihwal kepentingan advokat, maka sebaiknya rujuk menjadi Singel Bar,” tambah Richard.

Kantor Sekretariat Peradi DPC Batam yang diresmikan adalah merupakan kantor pertama sejak berdirinya di Kota Batam, karena selama ini Peradi berkantor di kantor Ketua. Pengurus baru DPC Peradi Batam membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) yaitu wadah untuk memberi bantuan hukum gratis kepada warga yang kurang mampu.

Baca juga :   Gencar Patroli Siber, Bea Cukai Batam Gagalkan PenyelundupanRibuan Butir Obat-Obatan Terlarang

Ketua DPC Peradi Batam periode 2021 -2026, Mustari l, SH mengatakan, dengan diresmikannya kantor ini maka komitmen untuk memberi manfaat kepada masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan tidak sulit lagi. DPC Peradi Batam turut bekerja sama dengan seluruh pihak sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum.

“Jadi bagi masyarakat yang butuh bantuan hukum, silahkan saja datang ke Kantor Sekretariat kami saat ini di Ruko KBC Blok A5 nomor 5 Batam Center. Dan kami siap memberikan pelayanan bantuan hukum yang maksimal,” kata Mustari SH saat ditemui di acara peresmian kantor Peradi DPC Batam.

Selain anggota DPD RI Richard Pasaribu, hadir juga, Ketua PTUN Tanjung Pinang Yusri Arbi SH, MH, Perwakilan DPRD Kota Batam, Udin Sialoho dan Li Khai dan para tamu undangan.