DITRESNARKOBA POLDA KEPRI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA

135

Desaintoday.com, Batam || Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei s/d Juni 2022 dengan jumlah Laporan sebanyak 3 (tiga) Laporan Polisi dan jumlah tersangka 3 (tiga) orang, Pada Jumat (24/6/22).

Sebanyak 537,35 (lima ratus tiga puluh tujuh koma tiga puluh lima) gram narkotika jenis sabu dan 2017,2 (dua ribu tujuh belas koma dua) gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri. Ucap Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna S.T.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna S.T., didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

″Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah tersangka tiga orang berinisial Y, D dan MRK serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja″. Ujar Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna S.T.

Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna S.T., mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/82/V/2022/SPKT-Kepri, tanggal 28 Mei 2022 tersangka inisial Y sebanyak 488 (empat ratus delapan puluh delapan) gram narkotika jenis sabu, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.B/61/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 10 Juni 2022 tersangka D sebanyak 97,35 (sembilan puluh tujuh koma tiga puluh lima) gram narkotika jenis sabu dan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/92/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Juni 2022 tersangka MRK sebanyak 2.157,05 (dua ribu seratus lima puluh tujuh koma nol lima) gram narkotika jenis ganja.

Baca juga :   Anggota DPRD Kota Batam Dan DPRD Provinsi Hadiri Acara Halal Bihalal Bersama Warga Perumahan Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji

Sebanyak 42 (empat puluh dua) gram barang bukti narkotika jenis sabu disisihkan dan dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 6 (enam) gram untuk pembuktian di Persidangan. Selanjutnya 123,85 (serratus dua puluh tiga koma delapan puluh lima) gram narkotika jenis ganja disisihkan dan dikirim ke Labfor Polda Riau dan 16 (enam belas) gram untuk pembuktian di Persidangan. Jelas Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna S.T.

“Dapat kami asumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 585,35 (lima ratus delapan puluh lima koma tiga puluh lima) gram kemudian dibagi 1 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 2.927 (dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) orang/jiwa. Kemudian 2,5 gram Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 2.157,05 (dua ribu seratus lima puluh tujuh koma nol lima) gram kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 4.314 (empat ribu tiga ratus empat belas) orang/jiwa.” Ungkap Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna S.T.

Adapun kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/82/V/2022/SPKT-Kepri, tanggal 28 Mei 2022, Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 09.25 WIB Anggota Opsnal Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu di Dalam Kamar Kontrakan Perum. Permata Galaxy Blok Jupiter 1 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Setelah memperoleh informasi tersebut selanjutnya tim menghampiri orang tersebut serta memperkenalkan diri bahwa kami dari Anggota Opsnal Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama inisial Y, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dari dirinya, kemudian tersangka Y mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya, setelah diintrogasi tersangka Y mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diterima dari orang yang tidak dikenal di Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :   Tingkatkan Pelayanan Rumah Sakit, BP Batam Gelar Workshop Hospital by Laws

Selanjutnya kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP- Laporan Polisi dengan Nomor : LP.B/61/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 10 Juni 2022, Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 pukul 15.20 WIB, petugas Bea dan Cukai Kota Batam yang bertugas di Bandara International Hang Nadim Kota Batam melakukan tugas mengawasi terhadap barang bawaan dan calon penumpang di Pintu pemeriksaan X-Ray keberangkatan Lantai I Bandara Hang Nadim-Kota Batam. lalu mencurigai gerak-gerik seseorang calon penumpang yang kemudian petugas Bea dan Cukai menghampiri lalu membawa seseorang tersebut yang diketahui bernama inisial D ke ruang Hanggar untuk dilakukan wawancara dan Test urine lalu diketahui hasil test urine tersebut Positif Methapetamin dan ditemukan didalam tas berupa 1 buah tutup botol dengan pipet warna putih kemudian petugas Bea dan Cukai membawa tersangka D ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Ronsen badan yang mana pada saat di ruang ganti baju Sdr. D mengeluarkan 1 buah benda berbentuk bulatan berlapis kondom selanjutnya dilakukan ronsen tampak 1 bayangan benda yang mencurigakan di bagian Anus lalu petugas Bea dan Cukai membawa Sdr. D ke kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam lalu Sdr. D mengeluarkan 1 benda mencurigakan tersebut yang kemudian ditanyakan oleh Sdr. D dan mengaku bahwa bulatan yang dikeluarkan dari anus tersebut berisikan Narkotika serbuk kristal jenis Sabu yang di balut menggunakan Kondom lalu dililitkan isolasi berwarna bening dan plastic bening. Lalu pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Petugas Bea dan Cukai menyerahkan pelimpahan perkara ke Polda Kepri yakni Subdit 1 (satu) Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kemudian kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP- Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/92/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Juni 2022, Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki yang bernama inisiak MRK memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis daun Ganja di Tiban Kampung Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang – Kota Batam. Setelah memperoleh informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Tim memperkenalkan diri dari Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri serta melakukan penggerebekan dan didalam rumah tersebut ada seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MRK dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan narkotika Jenis ganja dan setelah dilakukan interogasi Sdr. MRK mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang didapati dari Sdr. inisial R (DPO) melalui Sdr. E. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :   BP Batam Sampaikan Sasaran Strategis 2024 Dalam Konsinyering Komisi VI DPR RI

“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh ketiga tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” Ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H.