Desaintoday.com, Jakarta || Kakorlantas Mabes Polri sudah merancang untuk mengganti warna dasar serta warna tulisan pelat kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, tentang warna dasar pelat kendaraan, pelat dasar putih dengan tulisan berwarna hitam diperuntukan bagi kendaraan bermotor milik perorangan, badan hukum dan badan internasional.
Pelat berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan unum. Sedangkan, pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan milik pemerintah.
Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelat hijau ini di Batam untuk kendaraan dengan tulisan akhir pelatnya seri V (Completely Build Up) dan Z (ex Singapura).
“Pergantian warna pelat kendaraan ini masih dalam proses. Saat ini, material pelat masih dalam proses tahapan ke Polda-Polda (dari Mabes Polri),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto.
Pelat kendaraan ini, kata Tri akan berkaitan dengan penerapan ETLE (tilang online). Warna pelat kendaraan, memudahkan dalam melakukan penindakan.(Tim)