Desaintoday.com, Batam – Hasil survei di grosir – grosir dikota Batam dan juga Kepulauan Riau nampak jelas rokok ilegal Rave menthol Made under authority of N.E.T.co.Usa tanpa cukai beredar,Yang Melanggar Undang – Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Seperti rokok Rave menthol Made under authority of N.E.T.co.Usa yang beredar di grosir dan warung dengan harga 10.000 perbungkus dijual sembunyi – sembunyi jika ada yang beli baru di ambil dari tempat penyimpanan ,Rave menthol Made under authority of N.E.T.co.Usa tersebut tidak memiliki pita cukai.
Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.Rokok
Rave menthol Made under authority of N.E.T. co.Usa ,seperti yang tertulis disamping kotak rokok Rave menthol.
Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat
Dalam hal ini pihak terkait khususnya bea cukai batam agar dengan tegas menindak rokok luar ilegal tanpa cukai karena sangat merugikan negara.