Ketua DPRD Batam Nuryanto : Pemerintah Dengan Ahli Yang Bisa Menjelaskan Pembendungan  Pengukuran RUMIJA Tembesi Tower

266
Oplus_0

Batam, Desaintoday.com || Kabar Daerah.com. Pengukuran Ruang Milik Jalan (RUMIJA) yang dilakukan oleh Perwakilan Pemerintah yakni, Bina Marga dan BP Batam di Tembesi Tower kelurahan Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam, Selasa (14/05/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh, Bapak Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto S.H. M.H., Perwakilan Kejari kota Batam, Bapak Kapolsek Sagulung, IPTU Donal Tambunan, Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower, Orik, Bina Marga yang diwakilkan, Bapak Piantara sebagai Subdit Bina Marga, BP Batam yang diwakilkan, ibu Genduk, Bapak Babinsa Sagulung, Serda Adang, Bapak RW Tembesi Tower dan Warga Tembesi Tower.

Pengukuran RUMIJA ini Berawal dari adanya Proyek Pembangunan Perusahaan PT Tritunggal yang bertempat di Tembesi Sayur, Bukit Daeng Kel. Tembesi, Kec. Sagulung.

 Dalam pengukuran terjadi penggelembungan, ukuran dari ROW jalan 100, kiri dan kanan. Dan terjadi perbedaan hingga mencapai 38 meter (138 M) didepan PL Winson atau berbatasan dengan PT Tritunggal, ada selisih kekosongan di luar Peta Lokasi (PL).

“Kita sudah menyaksikan bersama- sama yakni, tentang pengukuran dari titik RUMIJA kiri dan kanan jalan, tanda titik nya sudah ketemu, kemudian dititik yang berbatasan PL Winson (PT Tritunggal), tidak simetris, ada selisih kekosongan diluar PL. Berarti ada ‘Penggelembungan’, sebab kekosongan diluar PL antara lain, ada 25 M, ada sampai 30 M, dan bahkan ada 38 M,” ungkap Ketua DPRD Kota Batam.

 “Saya mengikuti apa yang ada di peta bukan masalah ‘Simetris atau tidak’, kami waktu itu mengukur memang ada sampai disana. Itu karena di peta RDTR itu Badan Jalan sampai disana. Jadi apapun disitu tidak dapat di BLK. Karena itu Zona Merah Badan Jalan,” kilah Subdit Bina Marga, Piantara.

Baca juga :  HUT ke-25, DPRD Batam Janji Lebih Responsif terhadap Aspirasi Rakyat

“Ini diukur Batas PL. Antara PL dan BL ini nanti kosong, jadi yang kosong ini seperti apa?,” tanya Bapak Imam Tohari.

 “Dengan terdapatnya kekosongan dalam pengukuran membuat warga Tembesi Tower penuh tanya apa yang terjadi disana makanya ada perselisihan sehingga Peta ROW Jalan tidak Simetris”.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengharapkan jika ROW Jalan ditetapkan oleh BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, hendaknya dibuat PL nya.

“Bila ROW Jalan itu kewenangan Pemerintah, semestinya mereka harus menjelaskan kepada masyarakat kita, kenapa dari ujung (hilir nya) 100, hulunya100, kok ditengahnya ada penambahan sampai 38 akhir nya menjadi 138M,” tutur Nuryanto S.H., M.H.

 Bapak Nuryanto mengatakan, “bahwa pemerintah harus transparan menjelaskan pada masyarakat, bahwa menurut beliau bentuk Row Jalan nya tidak Simetris. Di ROW Jalan ada Rumah Masyarakat, apa kebijakan pemerintah terhadap masyarakat?,” Harap dan tanya Ketua DPRD.

Di Minggu depan kita akan mengadakan ‘Rapat Dengar Pendapat’, kita akan meminta penjelasan-penjelasan Teknis oleh Pemerintah. Sekali lagi masyarakat kita berhak mendapatkan informasi-informasi dan apabila Pemerintah mengambil keputusan- Keputusan harus melibatkan partisipasi masyarakat,” tambah Nuryanto S.H., M.H.

“Saya mohon pada Bapak Lurah, Pak Camat, Kepolisian untuk membantu menciptakan kenyamanan dan keamanan Masyarakat,” Harap nya.

 Bapak Orik, sebagai Lawyer dari Warga Tembesi Tower mengharapkan penetapan Undang-undang khusus nya mengenai Row Jalan di sekitar Tembesi dan menanyakan penetapannya langsung ke pada Bapak Ka. SatPol Kota Batam, Imam Tohari.

Sesuai dengan Rekomendasi, perlu kami catat kan bahwa ROW Jalan 100 M, yang ingin kami tanyakan,

1) Apakah Bapak imam sudah buat Surat Peringatan (SP) yang didepan Plaza Top 100 dan lokasi satu lagi?

Baca juga :  DPRD Kota Batam Gelar RDPU Terkait Mediasi Persoalan Warga Tembesi Tower

2) Dalam melakukan pelebaran jalan kita sepakat dalam Row 100 ini, ternyata ada terjadi penggelembungan disini hingga mencapai 38 M, di tempat ini bukan tanah kosong, ada tinggal warga, ada sejarah disini. Pada saat ini, sesuai dengan Rekomendasi dari Ombudsman RI, pihak-pihak terkait dinyatakan melanggar mal administrasi, itu yang perlu diketahui semua pihak, bila diketahui masyarakat, pihak berwajib tutup mata.

3) Buat Bapak Bina Marga. Dalam melakukan penggelembungan dari 25M, 30M dan 38M apakah sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku? apakah sudah mengamati konsultasi publik?, intinya kami minta sesuai dengan UU no.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan publik.

“Baiklah, disini tidak perlu di jawab Bapak Imam Tohari, nanti ada waktu nya Rapat Dengar Pendapat’. Pada Pemerintahan tolong disampaikan pada seluruh Pimpinan, Lurah, Camat, BP Batam dan Bina Marga, sampai nantinya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” harap Nuryanto S.H., M.H.(red)