Komisi I DPRD Batam Desak PT ATSM Hentikan Penggusuran Warga Sei binti Sagulung

2
Oplus_16908288

Batam, desaintoday.com – Komisi I DPRD Kota Batam mendesak PT Adam Tribuana Sukses Mandiri (ATSM) bertanggung jawab atas persoalan legalitas lahan kavling yang kini mengancam warga RT 03/RW 11, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (22/9/2026).

Fadhli meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan selama persoalan lahan tersebut masih dalam proses pembahasan dan penyelesaian di DPRD Batam.

Menurut Fadhli, masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat persoalan tumpang tindih lahan. Terlebih, warga mengaku telah membeli kavling dari pihak pengembang dan kini menghadapi ancaman penggusuran akibat persoalan legalitas lahan.

“Masyarakat selalu menjadi pihak yang paling terdampak dan dirugikan akibat tumpang tindih lahan ini. Persoalan seperti ini tidak boleh kembali terjadi,” tegas Fadhli.

Ia secara khusus meminta PT ATSM selaku pihak yang menjual kavling kepada warga untuk bertanggung jawab apabila nantinya terbukti lahan yang diperjualbelikan bukan merupakan hak perusahaan.

Menurutnya, setiap kerugian yang timbul akibat persoalan legalitas lahan harus menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan transaksi maupun pihak yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

Fadhli juga menyoroti lemahnya deteksi dini terhadap persoalan legalitas lahan di tingkat pemerintahan paling bawah.

Ia meminta camat dan lurah lebih aktif melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat sebelum transaksi jual beli lahan dilakukan.

“Kalau ada masalah seperti ini, lurah dan pihak kecamatan harus cepat datang dan turun tangan menindaklanjuti,” ujarnya.

Fadhli mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membeli lahan hanya berdasarkan dokumen atau informasi dari pihak penjual. Legalitas dan status lahan harus terlebih dahulu diverifikasi melalui instansi terkait.

Baca juga :  Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hadiri Groundbreaking TPS Punggur

Selain itu, Ia juga mengingatkan bahwa konsep Kavling Siap Bangun (KSB) sudah tidak berlaku lagi di Batam sejak 2016. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran lahan kavling.

Terkait rencana penggusuran, Fadhli meminta masyarakat tidak serta-merta menyalahkan petugas Ditpam BP Batam yang berada di lapangan.

Menurutnya, petugas Ditpam menjalankan tugas berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Karena itu, persoalan utama yang harus dibenahi adalah memastikan legalitas lahan sebelum masyarakat melakukan transaksi.

“Saya mengimbau, sebelum masyarakat membeli kavling itu, tanya dulu. Lakukan pengecekan dan verifikasi secara mendalam terhadap legalitas lahannya,” katanya.

Sebagai langkah sementara, Komisi I DPRD Batam merekomendasikan agar seluruh pihak menjaga kondisi tetap status quo sampai persoalan tersebut memperoleh titik terang.

Fadhli meminta PT ATSM maupun pihak lain yang berkaitan dengan lahan tersebut tidak melakukan intimidasi, penggusuran ataupun transaksi baru selama proses penyelesaian masih berlangsung.

“Rekomendasi rapat ini meminta kepada PT yang mendapatkan alokasi lahan untuk tidak mengintimidasi masyarakat, tidak melakukan penggusuran, serta tidak melakukan kegiatan transaksi apa pun sebelum ada rekomendasi dan keputusan pada rapat RDP selanjutnya,” tegas Fadhli.(*)