Batam, desaintoday.com – Besarnya pertanyaan mengenai legalitas operasi, asal-usul bijih timah, volume produksi, penjualan hasil tambang, dampak lingkungan, serta pembayaran PNBP membuat persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui klarifikasi perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau didesak turun tangan melakukan penelaahan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia.
KPK diminta menelusuri proses penerbitan dan pengawasan perizinan, persetujuan RKAB, pencatatan produksi, penjualan hasil tambang, pembayaran PNBP, serta kemungkinan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau kebocoran penerimaan negara.
Desakan kepada KPK bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat atau tidak perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun tindakan yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki tugas melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. KPK berwenang menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Apabila perkara tidak memenuhi kriteria penanganan langsung oleh KPK, penyelidikan dan penyidikannya dapat diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan dengan tetap berada dalam supervisi KPK.
Karena itu, KPK diminta tidak menunggu persoalan ini semakin membesar. Lembaga antirasuah tersebut dapat berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Lingga, aparat kepolisian, serta lembaga audit negara untuk mencocokkan data perizinan, produksi, penjualan, dan penerimaan negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK perlu menelusuri apakah jumlah timah yang diproduksi dan diperdagangkan telah sesuai dengan laporan resmi. Pemeriksaan juga harus mencakup kemungkinan adanya perbedaan antara volume produksi sebenarnya dengan volume yang dilaporkan sebagai dasar pembayaran PNBP.
Jika terdapat mineral yang telah dikeruk dan dijual tetapi tidak masuk dalam laporan produksi maupun penerimaan negara, maka hal itu harus ditelusuri lebih jauh. Demikian pula apabila ditemukan dugaan pemberian fasilitas, perlindungan, atau pembiaran oleh pejabat tertentu terhadap kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Ditreskrimsus Harus Periksa Kapal dan Dokumen Produksi
Selain KPK, Ditreskrimsus Polda Kepri juga didesak segera membuka penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas kapal hisap tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan pertambangan, lingkungan, pelayaran, serta pengangkutan dan penjualan mineral.
Ditreskrimsus Polda Kepri tidak boleh hanya menunggu laporan resmi apabila informasi mengenai dugaan pelanggaran telah beredar luas di tengah masyarakat. Aparat dapat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dengan meminta data kepada instansi berwenang serta memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kegiatan tersebut.
Keberadaan Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai unsur penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi dan kejahatan ekonomi, telah berjalan dalam struktur Polda Kepri. Direktorat tersebut juga memiliki rekam penanganan perkara tindak pidana khusus dan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.
Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada dokumen yang diserahkan perusahaan. Penyidik perlu mencocokkannya dengan kondisi dan aktivitas sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan setidaknya harus mencakup:
- Identitas, kepemilikan, dan status operasional kapal hisap;
- Nomor serta masa berlaku izin usaha pertambangan;
- Peta dan titik koordinat wilayah operasi;
- Persetujuan RKAB serta batas produksi yang diberikan;
- Catatan harian produksi dan kapasitas alat;
- Dokumen pengangkutan dan manifest muatan;
- Asal-usul bijih timah yang ditampung atau diolah;
- Identitas pembeli dan tujuan penjualan;
- Bukti pembayaran royalti atau PNBP;
- Persetujuan lingkungan dan hasil pemantauan kualitas perairan;
- Dana jaminan reklamasi dan pascatambang; serta
- Aliran transaksi keuangan dari penjualan hasil timah.
Penyidik juga perlu memeriksa apakah kapal bekerja tepat di dalam wilayah izin atau justru beroperasi melewati koordinat yang telah ditetapkan. Data koordinat dapat dicocokkan dengan pergerakan kapal, catatan kegiatan produksi, serta keterangan nelayan dan masyarakat setempat.
Apabila ditemukan dugaan penampungan bijih timah dari penambangan yang tidak memiliki izin, aparat wajib menelusuri seluruh rantai pasoknya. Pemeriksaan harus dimulai dari lokasi asal timah, pengumpul, pengangkut, pembeli, tempat pengolahan, hingga pihak yang menerima hasil penjualan.
UU Minerba mengatur kegiatan pertambangan, pengangkutan, penjualan, pengolahan, serta kewajiban penerimaan negara. Perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juga menegaskan pengelolaan PNBP yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan seluruh kegiatan telah memiliki izin, sesuai RKAB, memenuhi kewajiban lingkungan, dan seluruh penerimaan negara telah dibayarkan, maka perusahaan harus membuka data tersebut untuk menghentikan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan di luar wilayah izin, penambangan tanpa persetujuan yang sah, produksi melebihi RKAB, penjualan mineral tanpa asal-usul jelas, manipulasi laporan, kerusakan lingkungan, atau PNBP yang tidak dibayarkan, penegak hukum wajib memprosesnya tanpa pandang bulu.
Periksa Juga Pihak yang Memberikan Izin dan Melakukan Pengawasan
Pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada operator kapal atau pihak perusahaan. Aparat juga harus memeriksa instansi dan pejabat yang menerbitkan rekomendasi, memberikan persetujuan, melakukan pengawasan, menerima laporan produksi, serta mengesahkan dokumen penjualan.
Jika kegiatan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, publik berhak mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan. Sulit diterima apabila kapal hisap beroperasi dalam waktu lama, mengeruk sumber daya alam dan membawa hasilnya keluar daerah, tetapi instansi terkait mengaku tidak mengetahui jumlah produksi maupun kontribusinya kepada negara.
KPK dan Ditreskrimsus Polda Kepri harus memastikan tidak ada pejabat atau aparat yang menjadi pelindung kegiatan pertambangan bermasalah. Dugaan pembiaran, pemberian kemudahan yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi pengawasan, maupun hubungan kepentingan dengan pelaku usaha harus ditelusuri secara transparan.
Tidak boleh ada kesan hukum tajam terhadap penambang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perusahaan yang mengoperasikan kapal dan peralatan berskala besar.
Jangan Biarkan Timah Lingga Keluar Tanpa Jejak
Timah yang dikeruk dari perairan Pekajang merupakan sumber daya alam yang berada di bawah penguasaan negara dan harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap kilogram timah yang diproduksi harus memiliki jejak hukum, jejak produksi, jejak penjualan, jejak lingkungan, dan jejak penerimaan negara.
Publik tidak sedang meminta aparat menghukum tanpa bukti. Publik meminta agar seluruh kegiatan tersebut diperiksa secara terbuka sehingga dapat diketahui apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar legal atau justru menyimpan persoalan hukum.
KPK dan Ditreskrimsus Polda Kepri dituntut tidak diam. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kekayaan negara, menjaga ekosistem laut, serta memastikan masyarakat Lingga tidak hanya menerima dampak sementara hasil kekayaan alamnya mengalir keluar tanpa manfaat yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, wilayah dan volume produksi, asal-usul bijih timah, mekanisme penjualan, bukti pembayaran PNBP, maupun pelaksanaan kewajiban lingkungan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT CPM, pemerintah, serta seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik. (Tim PJS)
















