Batam, Desaintoday.com – Aktivitas pematangan dan penimbunan lahan di kawasan Tanjung Piayu kembali menjadi sorotan. Kegiatan reklamasi yang berada di tepi kawasan mangrove, tepatnya pada koordinat 0°59’30.1″N 104°04’55.2″E, diduga tidak mengantongi izin resmi.
Lokasi tersebut juga berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II, sehingga menuai kekhawatiran akan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti laporan media terkait aktivitas tersebut. Ia mengapresiasi peran masyarakat dan pers yang aktif melakukan fungsi pengawasan terhadap kegiatan di lapangan.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan masyarakat. Kami sebagai pemerintah tentu membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam fungsi pengawasan dan kontrol,” katanya, Senin (24/11).
Taofan menyebut, sebelum laporan media diterbitkan, tim dari Subdirektorat Bangunan Gedung dan Utilitas sebenarnya telah melakukan peninjauan awal ke lokasi. Namun, untuk memastikan status legalitas kegiatan tersebut, BP Batam harus melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengelolaan Lahan.
Dari hasil pengecekan bersama, ditemukan bahwa kegiatan penimbunan tersebut tidak mengantongi izin. BP Batam selanjutnya menyiapkan langkah tegas.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama Dit. Pengelolaan Lahan, ditemui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan saat ini akan dilayangkan surat permohonan penghentian kepada perusahaan bersangkutan,” ujarnya.
Proses penghentian dan pengamanan lokasi akan dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku. Subdirektorat Bangunan Gedung dan Utilitas akan berkolaborasi dengan Direktorat Pengamanan Aset untuk memastikan kegiatan ilegal tersebut benar-benar dihentikan dan tidak berlanjut. (*)
















