Penduduk Batam Tembus 1,41 Juta Jiwa, Data Penduduk Non-Permanen Masih Dipadankan

5
Oplus_16908288

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Sri Miranthy Adhisty.(Foto: rml008)

Batam, desaintoday.com – Jumlah penduduk Kota Batam berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026 mencapai 1.412.810 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.007.920 jiwa tercatat ber-KTP Batam.

Sementara itu, jumlah warga yang tercatat sebagai Penduduk Non-Permanen hingga 9 September 2026 mencapai 13.219 jiwa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Adisthy, mengatakan angka tersebut merupakan data yang saat ini tercatat dalam administrasi kependudukan. Namun, pendataan dan pemadanan data penduduk di seluruh kecamatan di Kota Batam masih terus dilakukan.

“Jumlah penduduk Batam 1.412.810 jiwa berdasarkan DKB Semester I. Yang ber-KTP Batam 1.007.920 jiwa. Untuk penduduk non-permanen sampai dengan 9 September 2026 sebanyak 13.219,” kata Adisthy, Jumat (11/9).

Ia menjelaskan, dokumen Penduduk Non-Permanen diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Batam, tetapi masih tercatat sebagai penduduk daerah lain.

Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses validasi dan pemadanan data penduduk di seluruh kecamatan se-Kota Batam.

“Dokumen Penduduk Non-Permanen bagi mereka yang berasal dari luar daerah ini dilakukan sampai pemadanan data penduduk kecamatan se-Kota Batam selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Batam mengajak warga pendatang yang telah tinggal di Batam namun masih menggunakan KTP luar daerah untuk mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen.

Langkah itu dilakukan agar keberadaan warga pendatang tetap tercatat dalam administrasi kependudukan sekaligus memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan publik selama berdomisili di Batam.

Adisthy mengatakan, pendataan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.

Warga yang telah terdaftar akan mendapatkan Keterangan Penduduk Non-Permanen dalam bentuk surat sebagai bukti bahwa mereka telah tercatat berdomisili di Batam.

Baca juga :  Amsakar – Li Claudia Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

“Ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Batam tetapi belum memiliki KTP ataupun Kartu Keluarga Batam. Dokumen ini diterbitkan agar pelayanan publik bagi warga yang tinggal di Batam tidak terganggu,” katanya.

Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Batam maupun secara daring melalui aplikasi LAKSE. Masyarakat cukup mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan untuk kemudian diverifikasi petugas. Seluruh proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya.

Adisthy mengimbau warga yang tinggal di Batam namun masih menggunakan dokumen kependudukan dari daerah asal agar segera melakukan pendaftaran.

“Dengan begitu, data kependudukan menjadi lebih tertib dan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dengan baik,” ujarnya.

Status Penduduk Non-Permanen berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku berakhir, status tersebut akan dievaluasi.

Bagi warga yang kemudian memutuskan menetap di Batam dan memenuhi persyaratan administrasi, statusnya dapat ditingkatkan menjadi penduduk permanen melalui proses perpindahan domisili dan penerbitan KTP Batam.

“Status non-permanen ini berlaku satu tahun. Setelah satu tahun akan kita lihat kembali. Jika tidak ada kendala dari sisi administrasi maupun sistem, maka warga bisa mengurus menjadi penduduk permanen dan memperoleh KTP Batam,” jelasnya.

Disdukcapil berharap pendataan tersebut dapat menghasilkan data kependudukan yang semakin akurat. Data yang tervalidasi juga menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan serta menentukan kebutuhan pelayanan publik di Kota Batam.

Dengan demikian, angka 1,41 juta penduduk yang tercatat dalam DKB Semester I dan 13.219 Penduduk Non-Permanen saat ini merupakan angka yang masih terus dimutakhirkan seiring proses validasi dan pemadanan data kependudukan di tingkat kecamatan.(*)