Batam, Desaintoday.com – Komisi I DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk membahas persoalan legalitas rumah, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang dilaporkan warga Perumahan Pondok Pratiwi II, Rabu (4/3/2026) siang.
Rapat dipimpin Anggota Komisi I, Muhammad Fadli, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir Anggota Komisi I Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.
Sejumlah pihak terkait juga dihadirkan dalam forum tersebut. Di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, pimpinan Bank Tabungan Negara Batam, pimpinan PT Pratiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW 006/016 Sungai Harapan, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III.
Muhammad Fadli menjelaskan, RDPU lanjutan ini digelar untuk memediasi persoalan warga yang telah membeli rumah dan lahan, namun hingga kini legalitasnya belum juga tuntas. Selain itu, rapat turut menyoroti kebutuhan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan tersebut. “Kita harapkan ada solusi bersama, terutama pengembang selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini,” tegasnya.
Komisi I menegaskan, forum ini menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang adil. DPRD berharap ada kepastian hukum bagi warga serta pemenuhan hak-hak masyarakat terkait fasum dan fasos di lingkungan perumahan tersebut.
RDPU ini menjadi langkah lanjutan DPRD dalam mengawal persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan dasar masyarakat, terutama kepastian hukum atas hunian yang telah mereka beli.(*)
















