Sinergi Strategis PT PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepulauan Riau

8
Oplus_16908288

Batam, Desaintoday.com – Dalam upaya memperkuat keamanan dan keandalan infrastruktur kelistrikan di wilayah Kepulauan Riau, PT PLN Batam menggelar penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026 bersama Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kepri.

Penandatangan PKT dilakukan sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak yang sebelumnya telah ditandatangani pada 18 Oktober 2023. 

PKT mengatur beberapa aspek penting, antara lain: pengamanan dan pengawalan personel, barang, dan aset vital; pembinaan teknis sistem pengamanan objek vital nasional; koordinasi operasional antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri; serta evaluasi tahunan atas pelaksanaan kerja sama.

Dalam sambutannya, Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Samsul Bahri, menegaskan bahwa keberlanjutan penyediaan listrik yang andal tidak dapat dipisahkan dari stabilitas keamanan. Kerja sama ini disebutnya sebagai upaya komitmen moral dan strategis

Dari pihak Polri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan menekankan bahwa objek vital nasional merupakan sarana strategis yang bila terganggu maka akan berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak. Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat dan negara.

Sinergi ini memiliki beberapa implikasi penting:

1.Keandalan pasokan listrik — Dengan pengamanan yang lebih sistematis, risiko gangguan terhadap instalasi kelistrikan akan berkurang sehingga membantu menjaga kontinuitas layanan bagi masyarakat di Batam dan sekitarnya.

2.Iklim usaha dan investasi yang kondusif — Keamanan infrastruktur energi merupakan faktor penting dalam menarik investasi dan menjaga kepercayaan pelaku usaha. Samsul Bahri secara khusus menyebut Polda Kepri sebagai mitra strategis dalam menjaga instalasi dan iklim investasi.

3.Pelaksanaan amanah regulasi — Kerja sama ini juga menjawab ketentuan regulasi terkait objek vital nasional. Sebagai contoh disebutkan implementasi atas Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019 sekaligus mendukung pelaksanaan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Baca juga :   PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan, Dorong Pertumbuhan Industri di Batam

Tantangan & Harapan

Walau langkah ini positif, beberapa hal perlu menjadi perhatian:

Implementasi lapangan atas PKT harus diawasi secara ketat agar tidak hanya menjadi “dokumen” tetapi benar-benar diterapkan sesuai standar pengamanan.

Evaluasi tahunan dan transparansi dalam koordinasi antara PLN Batam dan Ditpamobvit harus berjalan konsisten agar efektivitas terlaksana.

Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal juga penting, agar keamanan infrastruktur tidak hanya bersifat internal tetapi mendapat dukungan dari lingkungan sekitar.

Kerja sama antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri merupakan langkah strategis dalam menjaga aset vital ketenagalistrikan di Batam, yang memiliki implikasi luas terhadap kesejahteraan masyarakat, kelangsungan pelayanan listrik, dan iklim investasi regional. Dengan implementasi yang baik dan pengawasan yang konsisten, kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kepulauan Riau.
(*)