Bea Cukai Batam Ringkus Dua Pelajar Selundupkan Sabu

20
Oplus_16908288

Batam, Desaintoday.com – Kantor Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg dalam koper di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (17/1/25).

Kepala Bea Cukai Batam Zaky mengatakan, awalnya petugas di Bandara mencurigai barang bawaan calon penumpang berinisial F dan A dengan tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan transit ke Semarang, Jateng.

“Petugas awalnya mendeteksi koper bawaan milik tersangka F yang melalui mesin X-Ray. Kemudian tersangka F dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani introgasi dan mengaku membawa methafethamin dalam koper,” ujarnya.

Modusnya, kata Zaky, kedua tersangka mengelabui petugas Bandara dengan menyimpan sabu yang dibalut kertas karbon dalam koper, dengan tumpukan pakaian dan barang lainnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam tersangka F mengakui akan berangkat berdua dengan tersangka A dengan tujuan yang sama. Petugas langsung mengejar tersangka A di ruang tunggu Bandara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaky menjelaskan, kedua tersangka F dan A berstatus pelajar berusia 17 tahun. Keduanya mengaku sudah berulang kali melakukan aksi  penyelundupan dengan modus yang sama.

“Pelaku dijanjikan upah Rp 60 juta per kg, F telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali, sementara tersangka A mengaku baru sekali melakukan aksi penyelundupan ini. Setelah dicek record perjalanan kedua tersangka sudah berulang kali,” tegasnya.

Atas penindakan ini, kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses hukum dengan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(red)

Baca juga :   Menjelang Libur Nataru, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas