Batam, Desaintoday.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai potensi politik uang melalui transaksi non-tunai di momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se-Provinsi Kepri.
Fentje Bawengan, narasumber sosialisasi pengawasan Pilkada tahun 2024 yang digelar di Asialink Hotel Pelita Batam menegaskan, saat ini beragama transaksi pembayaran sudah mengarah pada ekosistem digital. Dan dugaan money politik secara non tunai ini menyusul perkembangan dunia digital yang kian pesat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Dahulu, politik uang dilakukan menggunakan kantong plastik berisi uang hingga di dalam amplop. Namun seiring perkembangan zaman, modus praktik politik uang mengalami perubahanke arah digitalisasi. Bisa melalui transfer ke rekening hingga ke aplikasi dompet digital.Dan hal ini sedikit banyak menyulitkan nantinya,” tegasnya dihadapan peserta.
Untuk itu, tambahnya, hingga saat ini Bawaslu sudah melakukan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersama-sama mengawasi transaksi digital yang mengarah pada money politik di momen Pilkada ini. Dan mudah-mudahan Bawaslu akan bisa mengawasi hingga pada tingkatan transaksi digitalnya.
Pihaknya pun mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai praktik politik uang melalui transaksi digital. Dimana Penerima dan yang mentrasfer dipastikan bakal mendapakan sanksi pidana yang jelas, dan sesusi aturan yang ada.
“Pengawas pemilu sudah menyiapkan kerja sama dengan sejumlah platform pembayaran digital. Hal itu ditujukan memantau dugaan transaksi mencurigakan. Dan kami juga berharap masyarakat melapor jika menemui hal mencurigakan, baik itu transaksi tunai ataupun digital,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra yang menegaskan praktik-praktik money politik tidak dibenarkan. Karena akan merusak tatanan demokrasi. Mengingatkan, jika ada suatu permasalahan di kemudian hari masyarakat tidak bisa mengeluhkan akan sesuatu permasalahan, karena suara masyarakat sudah ‘terbeli’.
Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk cerdas dan cermat dalam menggunakan hak suaranya. “Jangan hanya karena yang ratusan ribu, suara kita dibeli. Intinya, money politik itu tidak dibenarkan baik tunai maupun digital. Dan jika ada temuan mengenai hal itu dapat melaporkan kepada bawaslu terdekat. Penerima dan pemberi tentunya akan mendapakan sanksi tegas,” terangnya. (red)