DPRD Kota Batam Dukung Pengelolaan Parkir dengan Pembelian Stiker Parkir Tahunan

64
Oplus_0

Batam, Desaintoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunjukkan dukungan penuh terhadap optimalisasi pengelolaan parkir dengan membeli stiker parkir tahunan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pembelian stiker ini dilakukan pada konter yang dibuka di Gedung DPRD, Rabu (10/07/2024).

Sejumlah anggota DPRD terlihat bergantian mendatangi konter stiker parkir yang terletak di ruangan depan, tepatnya di tepi tangga naik lantai dua. Dua petugas Dishub melayani pembelian stiker dengan meminta fotokopi STNK dan menginput data ke aplikasi berlangganan melalui sebuah notebook.

Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda juga ikut serta membeli stiker parkir tersebut. Keduanya menyaksikan langsung petugas Dishub memasang stiker itu pada kaca depan bagian dalam mobil mereka. Selain mobil keduanya, mobil milik Wakil Ketua III Ahmad Surya juga dipasangkan stiker parkir tahunan tersebut.

“Salah satu ketentuan dalam Perda tentang Parkir menetapkan parkir berlangganan ini. Nilainya untuk mobil Rp 600 ribu per tahun dan Rp 250 ribu per tahun untuk sepeda motor,” ungkap Nuryanto.

Menurut Nuryanto, pembelian stiker oleh anggota DPRD hari itu merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan parkir yang baik sehingga dapat mengoptimalkan pemasukan pendapatan daerah. Pria yang akrab disapa Cak Nur ini juga menegaskan bahwa stiker tersebut berlaku untuk parkir umum di tepi jalan, bukan untuk parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara, dan pelabuhan.

“Dengan harga stiker ini, rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi kehilangan pendapatan dari sektor retribusi parkir. Pembelian stiker hari ini adalah bentuk komitmen kita terhadap sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” tegas Cak Nur.

Baca juga :   Hasil Sirekap DPRD Batam 26,16 Persen, Gerindra Masih Unggul 18,2 Persen

Dia juga berharap seluruh masyarakat tidak ragu menggunakan stiker tersebut dan meyakini keamanan kendaraan yang menggunakan stiker. Bahkan, jika ada juru parkir yang tetap memungut biaya, masyarakat diminta untuk segera melaporkan karena ada ketentuan pidananya.

“Jika ada yang tetap memungut, ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” tambah Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda.

Cak Nur juga mengimbau seluruh juru parkir untuk tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan tersebut. “Kendaraan yang memiliki stiker ini wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut biaya parkirnya karena bisa berujung pidana. Bisa menjadi persoalan jika tetap dipungut,” tegasnya.