Ketum PJS Mahmud Marhaba Bersama Pengurus DPP, DPD dan DPC Datangi Kantor Dewan Pers.

101
Oplus_0

Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba Bersama Pengurus Mendatangi kantor Dewan Pers.

Jakarta, Desaintoday.com – Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba beserta seluruh Pengurus Pusat didampingi para pengurus DPD dan DPC mendatangi Gedung Dewan Pers untuk bersama- sama menyampaikan aspirasi penolakan RUU Penyiaran.

Rencananya dialog akan di lakukan dalam rangka HUT PJS yang ke 2 di Jakarta, Mahmud Marhaba juga mengagendakan untuk mengajak seluruh awak media untuk terus menyuarakan penolakan atas Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang akan menghambat kinerja teman-teman jurnalis.

Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba dengan tegas menolak RUU yang dianggap akan membatasi kinerja wartawan disemua media massa.

“Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud.

Dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru, lanjut Mahmud Marhaba, terutama Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan.

Jurnalistik sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi,”
tegasnya.

Sebelumnya Dewan Pers bersama komunitas pers dari media massa hingga pers mahasiswa pun menolak RUU yang dianggap akan membelenggu kinerja para jurnalis.(rml008).

Baca juga :   Kapolri Himbau ke Masyarakat Dalam Menghadapi Lonjakan Covid-19 : Tidak Perlu Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi