Desaintoday.com, Batam || Imigrasi kelas I khusus TPI Batam gelar press release pengungkapan terkait perkara tindak pidana keimigrasian, Rabu (21/6/2023).
Adapun perkara tindak pidana keimigrasian yang dimaksud sesuai pasal 126 C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 12.00 seorang inisial S mengajukan permohonan paspor RI di kantor imigrasi kelas I khusus Batam dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
Saat proses wawancara, petugas konter pelayanan paspor mencurigai adanya keterangan pemohon yang tidak benar, dimana pemohon tidak mengetahui desa atau kelurahan tempat kelahirannya.
Dilakukan pemeriksaan lebih dalam, pemohon juga tidak mengetahui tempat dan nama sekolahnya, bahkan pemohon juga tidak mengerti dan mengetahui Pancasila.
Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan penindakan keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan wawancara mendalam terhadap pemohon.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pemohon mengaku bahwa dirinya bukan warga negara indonesia melainkan warga negara Singapura dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura.
Alasan pemohon mengajukan paspor RI adalah agar bisa lebih lama tinggal di Indonesia dan adanya motif untuk mendapatkan dana pensiun apabila melepaskan kewarganegaraan Singapura.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam menetapkan Warga negara Singapura inisial S tersebut sebagai tersangka sesuai pasal 126 C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta) juncto pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan sehubungan dengan perbuatan tersangka digagalkan oleh petugas.
Hadir dalam press release ini, Saffar Muhammad Godam
Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Subki Miuldi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ricky Rachmawan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anggi Adriyudo
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian dan Samuel Pangaribuan Jaksa Penuntut Umum (**).