Desaintoday.com, Batam || Sebanyak 13 orang pelaku pencurian dengan inisial R alias LI, M alias A, K alias P, R alias R, J alias J, YD alias Y, R alias R, S alias A, J alias J, Inisial I, N, R alias I dan T alias BT. Ketiga belas pelaku tersebut telah melakukan pencurian terhadap besi plat milik Perusahaan PT. MB. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/06/23).
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 16 / V / 2023/ SPKT. Ditpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 28 Mei 2023. Tim Subdit Gakkum Polda Kepri bersama dengan Kapal Polisi KP XXXI – 1007 mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian Plat Besi, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah kawasan PT. MB yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri”. Ujar Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
“Tim terus menyisir dan melakukan penyelidikan dikawasan tersebut hingga pada jam 13.30 WIB tepatnya di titk kordinat 1º7.171” N 103º55.042” E perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, tim melihat adanya aktifivitas pencurian besi dan langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang melakukan pencurian dan mengamankan 4 unit Speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian, selanjutnya terhadap pelaku dan 4 unit Speedboat Pancung kayu tersebut di AD-HOCK dari kawasan PT. MB menuju Dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut”. Jelas Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama Berwarna Abu-Abu list Merah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai oleh Inisial R, 4 unit Kompresor, 4 potong Besi Plat Scrap, 6 tabung Oksigen Selam, 1 unit Speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama Berwarna Abu-Abu list Merah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai oleh inisial R alias Ribo, 1 unit Speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama Berwarna Abu-Abu list Merah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai Inisial M alias A, 1 unit Speedboat Pancung Kayu tanpa nama berwarna Oren bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai oleh inisial I, 1 buah Pelampung, 4 unit Handphone, 4 unit Kaca Mata Selam, 12 Drum Besi, dan 4 buah Selang Kompresor”. Ungkap Plh. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
“Atas tindak pidana yang dilakukan, pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan”. Tutup Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : ps