Desaintoday.com, Batam || Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023, telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Batam untuk pemilu 2024. Dari Peraturan KPU itu, tetap ada 50 orang anggota DPRD Batam dari enam dapil.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu mendetailkan enam dapil tersebut. ”Dapil Kota Batam 1 meliputi Kecamatan Lubukbaja dan Batam Kota dengan alokasi 12 kursi,” kata William, Selasa (7/2/2023).
Ia juga mengatakan, untuk dapil Kota Batam 2 meliputi kawasan Bengkong, Batuampar, dengan alokasi 7 kursi. Namun, di dapil Kota Batam 2 mengalami perubahan. Pada pemilu 2019 ada 8 kursi, namun pemilu 2024 nanti hanya tersedia 7 kursi saja.
”Jadi berkurang 1 kursi,” sebut William.
Dapil Kota Batam 3 meliputi Kecamatan Nongsa, Sei Beduk, Galang, dan Bulang alokasi kursinya 9 kursi. Dapil Kota Batam 3 ini juga ada perubahan. ”Mengalami perubahan dari Pemilu 2019 yakni 8 kursi. Jadi ada penambahan 1 kursi. Satu kursi ini yang sebelumnya di Kota Batam 2,” ujar William.
Lalu, mengenai dapil Kota Batam 4 meliputi Kecamatan Sagulung alokasi kursinya tetap 9 kursi, dapil Kota Batam 5 meliputi Kecamatan Batu Aji alokasi kursinya 6, dan dapil Kota Batam meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakangpadang alokasi kursinya juga tetap 7 kursi.
Penghitungan alokasi kursi untuk DPRD Batam ini berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan atau (DAK2) tahun 2022. William mengatakan, jumlah dapil dan alokasi kursi yang telah ditetapkan tersebut sama dengan usulan KPU Kota Batam.
Sumber : batampos.co.id