Desaintoday.com, Batam || Beredarnya rokok merk Ofo Bold tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian masyarakat di kota batam.
Karena semakin hari semakin marak dan bebas terjual dimana-mana. Walaupun keberadaan rokok ofo bold ini sudah banyak di beritakan Awak Media,namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh bea dan cukai batam.
Dengan kehadiran rokok merk baru Ofo bold yang beredar bebas di pasaran kota batam berarti menambah perbendaharaan rokok tanpa pita cukai yang ilegal di Kota Batam.
Karena mudahnya barang masuk ke Kota Batam dan tanpa harus membayar pajak,kesempatan ini dimanfaatkan para pengusaha untuk mencoba mencari keuntungan yang besar di batam,akan tetapi para pengusaha lupa akan tanggung jawabnya untuk membayar pajak.
Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, ( menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar ).
Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar.
Pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.
Dari hasil penelusuran awak media di beberapa warung, grosir dan toko toko yang ada di kota batam,peredaran rokok OFO BOLD yang diproduksi oleh PT Fantastik Internasional Batam,sudah menjamur hingga ke warung – warung kecil di wilayah kota Batam,dengan harga sangat terjangkau,tidak terlalu berat merogoh kocek,hanya Rp.9000 saja dengan isi 20 batang.
Untuk itu aparat terkait (Bea dan Cukai) supaya menindak tegas pengusaha yang tidak taat pajak,dan segera mengambil tindakan dengan menutup perusahaan tersebut.(RML)