Forum RT/RW Kota Batam Menuntut Netralitas Asn Di Kota Batam Dalam Proses Demokrasi Pemilihan RT/RW

143

Desaintoday.com, Batam || Beredarnya potongan video yang memperlihatkan Bapak Li Khai (Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam), Safari Ramadhan, S.Pd.I (Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam) dan Bapak Utusan Sarumaha (Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam), yang terlihat Bapak Safari Ramadhan tampak Emosi bahkan sempat menggebrak dan naik ke atas Meja Rapat dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Camat Sekupang, Lurah Tanjung Riau RW 14 Tanjung Riau beserta jajaran perangkat RT pada Jumat 02 September 2022 di ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Batam.
Forum Komunikasi RT-RW Kota Batam (FKTW) turut menyayangkan kejadian tersebut.

Mengingat DPRD adalah lembaga terhormat yang mestinya semua berkewajiban untuk menjaga Marwah Lembaga tersebut.Namun FKTW Kota Batam juga sangat mengapresiasi sikap dari Bapak-bapak Dewan yang terlibat dalam Rapat tersebut yang mana telah memberikan klarifikasi utuh dan informasi kepada masyarakat atas apa yang sebenarnya terjadi sehingga kejadian yang di maksud menjadi VIRAL di tengah masyarakat Kota Batam.

 
Terlebih kepada Bapak Safari Ramadhanyang menyikapi hal tersebut dengan bijak, beliau telah menemui pihak-pihak terkait dan menyatakan permohonan maaf secara langsung serta melalui media,Lalu dalam hal ini FKTW Kota Batam juga turut menyikapi penyebab dari permasalahan yang terjadi pada Jumat 02 September 2022 tersebut.

Ada upaya untuk melemahkan sistem berdemokrasi dalam salah satu perhelatan pemilihan ketua rukun warga, yang mana oknum Lurah terindikasi turut berperan dalam menggagalkan pencalonan salah satu kandidat yang akan berlaga pada pemilihan Rukun Warga di wilayah kerjanya. Adapun upaya tersebut adalah dengan mengabaikan proses pemilihan yang di maksud padahal telah jelas melanggar aturan-aturan yang tertuang pada PERWAKO No 20 thn 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

Baca juga :   WAKAPOLDA KEPULAUAN RIAU ALIH TUGAS DAN MUTASI JABATAN

 
Oknum Lurah tersebut bahkan terkesan mengabaikan pandangan dan arahan Komisi 1 DPRD Kota Batam pada RDP yang digelar sebelumnya untuk menyelesaikan permasalahan yang di maksud pada tingkat kelurahan, yang mana Lurah sebagai mediator nya.

 
Sehingga permasalahan yang terjadi terus berlanjut hingga saat ini sampai menciptakan situasi yang buruk dilingkungan masyarakat kota Batam pada umumnya dan khususnya di kelurahan Tanjung Riau, Sekupang.

 
FKTW Kota Batam, menduga adanya praktek pembangunan jaringan konstituen untuk tujuan Politik Tertentu menuju persiapan pemilu legislatif Pilkada 2024 mendatang.

FKTW Kota Batam mendapatkan Informasi bahwa Oknum Ketua Rukun Warga (Incumbent) yang di SK-kan Kembali oleh Oknum Lurah tersebut telah berstatus Kader salah satu Partai Politik peserta Pemilu 2024, yang telah jelas bertentangan dengan PERWAKO No 20 thn 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

Bila dugaan tersebut benar, maka FKTW Kota Batam meminta kepada yang terhormat Bapak Walikota Batam melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam memanggil Oknum Lurah yang di maksud guna di mintai Klarifikasinya atas insiden yang terjadi.

 
FKTW Kota Batam berharap insiden tersebut dapat di sikapi serius oleh seluruh stake holder di kota Batam khususnya Pemerintah Kota Batam agar dapat menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara pada setiap proses pemilihan yang bersentuhan dengan dampak Politik.
Sehingga ada jaminan bahwa Pemilu dan Pilkada 2024 nantinya terlaksana dengan, Jujur, adil dan Demokratis.

 
Forum Komunikasi RT RW Kota Batam mendukung penuh wacana Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam untuk membangun Posko Pengaduan masyarakat yang berfungsi dalam safety control kinerja ASN dilingkungan Pemerintah Kota Batam.

Baca juga :   Masjid Tanjak Jadi Primadona Warga Batam Waktu Berbuka Puasa