Batam, desaintoday.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Dialog bersama masyarakat terus dikedepankan untuk memastikan proses berjalan terbuka dan sesuai ketentuan.
Lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah tersebut memiliki luas 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Status lahan tersebut menjadi dasar agar setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyiapan lahan.
“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” ujar Ariastuty, Minggu (16/8/2026).
Menurut dia, tim BP Batam telah beberapa kali melakukan pertemuan dan berdialog langsung dengan warga. Salah satunya berlangsung saat pertemuan dengan Wakil Kepala BP Batam di Kantor Pemerintah Kota Batam pada 21 Juli 2026.
Dalam proses pendataan, terdapat empat warga yang menyampaikan klaim atas sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan sekolah. BP Batam, kata Ariastuty, telah menyampaikan sejak awal bahwa warga yang memiliki keberatan dapat menunjukkan dokumen atau legalitas tanah untuk dilakukan verifikasi.
“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud. Penyiapan lahan ini dilakukan dengan memperhatikan status lahan dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat,” tuturnya.
Dari empat warga tersebut, dua di antaranya telah menyerahkan dokumen untuk diverifikasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dua warga lainnya masih diberikan ruang untuk menyampaikan dokumen atau bukti persuratan yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan atas lahan tersebut.
BP Batam menyatakan dokumen yang diserahkan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya hak yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Ariastuty yang akrab disapa Tuty.
Terkait informasi yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir, Tuty juga menjelaskan keberadaan personel Ditpam BP Batam di lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
Ia mengatakan personel Ditpam bertugas melakukan pengamanan pada area HPL yang menjadi lokasi pembangunan sekolah. Karena itu, masyarakat diimbau memperoleh informasi secara utuh dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar sebelum menarik kesimpulan.
“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” tutup Ariastuty. (r/bpbatam)
















