AKTIVIS KEMANUSIAAN ROMO PASKAL, DIHARAPKAN NETRAL DAN ADIL

5
Oplus_16908288

Batam, desaintoday.com – Munculnya dugaan Persoalan intimidasi dan perundungan yang menyeret lingkungan Playgroup Djuwita menjadi perhatian publik.ditengah berkembangnya berbagai informasi dan pendapat diruang publik, semua pihak diharapkan mengedepankan kehati-hatian, objektivitas serta menghormati proses klarifikasi dan pencarian fakta yang sedang berlangsung.

Dalam situasi seperti ini, sejumlah kalangan berharap tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat, termasuk Romo Paskal, dapat mengambil posisi yang netral dan menempatkan kepentingan keadilan di atas kepentingan pihak mana pun.

Tokoh rohaniawan Romo Paskal yang dikenal sebagai Aktivis Kemanusiaan semestinya mengambil posisi netral tanpa berpihak kepada salah satu pihak,” ujar tokoh masyarakat batuaji kepada awak media sembari menyarakan agar identitasnya tidak di publis, Rabu pagi (24/6/26) dibilangan Batuaji, Batam Kepulauan Riau

Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Sebagai tokoh agama, Romo Paskal memiliki posisi moral yang dihormati oleh masyarakat. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik akan memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memandang suatu persoalan.

Prinsip keadilan mengajarkan bahwa setiap pihak berhak didengar. Korban yang merasa mengalami tekanan atau perundungan berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan menyampaikan apa yang dialaminya. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh, sikap yang paling bijaksana adalah menjaga netralitas dan mendorong proses penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, serta berkeadilan.

Publik tentu berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi perdebatan yang justru mengaburkan substansi utama, yakni perlindungan terhadap anak dan pencarian kebenaran. Dalam perkara yang menyangkut dugaan intimidasi atau perundungan, kepentingan terbaik bagi anak dan korban harus menjadi prioritas utama.

Baca juga :  UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLDA KEPRI DAN JAJARAN PERIODE BULAN AGUSTUS 2022

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Karena itu, setiap dugaan yang muncul perlu ditangani secara serius, profesional, dan tanpa keberpihakan.

Masyarakat berharap seluruh pihak, termasuk tokoh agama, dapat menjadi jembatan yang menenangkan suasana, mendorong dialog yang sehat, serta memastikan tidak ada pihak yang merasa diabaikan hak-haknya.

Sebab pada akhirnya, yang paling dibutuhkan bukanlah pembelaan terhadap kelompok tertentu, melainkan keberanian untuk berdiri di atas nilai kebenaran, keadilan, dan perlindungan terhadap mereka yang merasa menjadi korban (gsm/red).