Diduga tidak mengantongi ijin, Aktivitas Cut and Fill tetap Beroperasi

53

Batam, Desaintoday.com – Aktivitas cut and fill di kawasan Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan berupa bukit gundul dan kawasan bakau yang tertimbun, tetapi juga membuka tabir persoalan yang lebih serius: kaburnya alur perizinan dan dugaan pembiaran oleh pihak berwenang.

Hingga kini, tidak satu pun papan informasi proyek yang memuat identitas pemegang izin, nomor perizinan lingkungan, maupun peruntukan kegiatan cut and fill tersebut. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan lahan wajib dilengkapi dokumen perizinan berlapis, mulai dari izin pemanfaatan lahan, persetujuan lingkungan, hingga rekomendasi teknis instansi terkait.

Secara normatif, kegiatan cut and fill di wilayah Batam seharusnya melalui mekanisme yang melibatkan Badan Pengusahaan Batam sebagai otoritas pengelola kawasan, serta persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas teknis yang diberi kewenangan. Jika lokasi bersinggungan dengan kawasan hutan atau mangrove, maka persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia juga menjadi syarat mutlak.

Namun, dari hasil penelusuran awak media di lapangan, tidak ditemukan bukti terbuka bahwa seluruh tahapan tersebut telah dipenuhi. Ketiadaan papan proyek dan dokumen izin di lokasi memperkuat dugaan bahwa kegiatan cut and fill ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, atau setidaknya tanpa transparansi publik.

Pertanyaan paling mendasar yang hingga kini belum terjawab adalah: siapa pihak yang memberikan izin pengerukan bukit dan penimbunan mangrove tersebut?
Apakah izin dikeluarkan oleh BP Batam, ataukah justru aktivitas berjalan tanpa izin dan dibiarkan begitu saja?

Upaya konfirmasi kepada aparat pengamanan dan pengawasan di lapangan tidak membuahkan hasil yang memadai. Aktivitas justru tetap berlangsung, bahkan dilaporkan semakin intensif pada malam hari. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya backing atau pembiaran sistematis, mengingat kegiatan berlangsung cukup lama tanpa tindakan penghentian.

Baca juga :  Aksi di BP Batam, Muhammad Rudi Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Keberlanjutan aktivitas cut and fill meski telah menjadi sorotan publik menimbulkan dugaan pembiaran oleh aparat pengawas. Dalam konteks hukum administrasi negara, pembiaran terhadap kegiatan yang diduga ilegal dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, terlebih jika aparat mengetahui namun tidak melakukan tindakan.

Apabila terbukti ada pejabat atau institusi yang dengan sengaja tidak menjalankan kewenangan pengawasan, maka potensi pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada pelaku usaha, tetapi juga dapat merambah pada pihak-pihak yang membiarkan terjadinya pelanggaran.