Desaintoday.com, Batam – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera menindaklanjuti maraknya kasus penipuan kavling ilegal yang telah menjerat ratusan warga.
Menurutnya, para korban sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi lemah yang rela menyisihkan uang sedikit demi sedikit demi mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
“Polisi harus segera bertindak cepat dan profesional. Ini menyangkut harapan masyarakat kecil yang mengumpulkan uang rupiah demi rupiah. Jumlah korban juga tidak sedikit,” tegas Anwar, saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Batam, Kamis (7/8/2025).
Politisi Partai Gerindra itu juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan kasus semacam ini langsung ke kepolisian tanpa melalui pihak ketiga. Ia menilai pelaporan langsung lebih mempercepat proses hukum dan menghindari potensi penipuan lanjutan.
“Kalau merasa dirugikan, segera lapor ke polisi. Jangan lewat perantara yang bisa mempersulit atau bahkan mengambil keuntungan pribadi,” ujarnya.
Anwar juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada sebelum membeli kavling. Ia menyebut, sejak tahun 2015 hingga 2016, Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah tidak lagi menerbitkan alokasi Kavling Siap Bangun (KSB), sehingga legalitas lahan wajib diverifikasi melalui lembaga resmi.
“Jangan sampai tertipu dua kali. Ada korban yang sudah kena kavling bodong, malah ditipu lagi oleh oknum pengacara,” kata Anwar.
Ia memastikan bahwa DPRD Batam akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang adil bagi seluruh korban.
Terpisah, sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) dari total 144 korban dugaan penipuan jual beli kavling oleh pengembang PT Era Cipta Karya Sejati mengaku kembali menjadi korban. Kali ini, mereka merasa tertipu oleh seorang oknum kuasa hukum berinisial S yang menghilang setelah menerima uang sebesar Rp 25 juta.
“Jangankan menyelesaikan kasus, buat laporan ke polisi saja akhirnya kami lakukan sendiri tanpa bantuan kuasa hukum,” ujar salah satu korban, Heny Fitry, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (6/8/2025).
Heny menjelaskan dana tersebut dikumpulkan secara patungan dari para korban setelah S menjanjikan penyelesaian kasus dalam waktu tiga bulan. Awalnya S meminta Rp 40 juta, namun disepakati Rp 25 juta yang langsung diserahkan pada malam penandatanganan surat kuasa, 21 April 2025.
Namun, sejak saat itu, tidak ada perkembangan berarti. Saat ditanya, S berdalih masih dalam proses penyelidikan. Bahkan, saat pertemuan berikutnya pada Juni, S meminta tambahan dana Rp 1,4 juta untuk membuat plang di lokasi lahan bermasalah dan membayar ‘transportasi’ serta wartawan yang dibawanya.
“Kami baru sadar ternyata bantuan dari wartawan sebenarnya gratis. Tapi tetap saja kami urunan lagi,” ungkap Heny.
Pada akhir Juli, S kembali muncul dan mengklaim akan menyita aset perusahaan pengembang. Namun saat pertemuan, ia terlihat tidak mengetahui secara jelas objek yang dimaksud dan kembali menunjukkan gelagat mencurigakan. Sejak saat itu, ia tak bisa lagi dihubungi.
“Akhirnya kami memutuskan buat laporan sendiri ke Polres. Kami masih tunggu itikad baik S untuk kembalikan uang kami sampai akhir bulan ini,” tegas Heny.
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum S belum memberikan klarifikasi, dan nomor kontaknya tidak dapat dihubungi. Sementara itu, para korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak muncul korban baru.(*)
















