Desaintoday.com, Batam – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Gabriel Anggito Sianturi, mendorong penataan ulang sistem pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi pemegang surat rekomendasi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Usulan ini dinilai penting untuk menghindari gesekan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Gabriel mengingatkan mekanisme pengeluaran dan penggunaan rekomendasi BBM bersubsidi telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019. Aturan tersebut melibatkan tiga pihak utama, yakni pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai penerbit surat rekomendasi, Pertamina melalui SPBU sebagai penyalur sesuai kuota, serta pemegang rekomendasi yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan BBM tersebut.
Meski regulasi sudah jelas, politisi muda PDI Perjuangan itu menilai praktik di lapangan masih sering memicu kesalahpahaman. Ia mengusulkan SPBU menetapkan jam khusus bagi pemegang surat rekomendasi untuk mengisi BBM, agar tidak terjadi benturan dengan konsumen umum.
“Perlu ada jam operasional khusus agar tidak menimbulkan kecemburuan. Kendaraan pengangkut atau pemegang surat rekomendasi juga sebaiknya diberi penanda khusus,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (9/8/2025).
Gabriel menegaskan, integritas pemegang rekomendasi menjadi kunci agar BBM subsidi tepat sasaran. Ia mengimbau agar penerima manfaat menggunakan BBM sesuai peruntukan yang tercantum dalam surat rekomendasi dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan lain atau diperjualbelikan kembali.
“Jangan ada penyalahgunaan. Gunakan sesuai kebutuhan yang tercantum di surat rekomendasi,” tegasnya.(*)
















