Imigrasi Batam Perketat Pengurusan Paspor

163

Para pemohon paspor mengantre di Kantor Imigrasi Kelas 1A TPI Khusus Batam. Foto: istimewa

Desaintoday.com, Batam || Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam meningkatkan proses pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) luar Batam.

Hal ini guna meminimalisir adanya dugaan WNI yang akan memanfaatkan paspor untuk bekerja ke luar negeri non prosedural.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam, Iqbal Bangsawan mengatakan pelayanan paspor bagi WNI baik dalam maupun luar kota tetap dilayani.

Namun untuk pemohon luar kota ada tindakan yang berbeda. Misalnya untuk syarat permohonan paspor mengajukan surat domisili ketika berada di Batam.

Untuk mereka yang mau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri melewati Batam, petugas akan meminta syarat lain seperti kartu identitas perusahaan.

“Nanti petugas juga akan croschek mengenai pemohon luar kota ini. Untuk syarat domisili bisa dibilang wajib. Karena petugas harus melakukan pengecekan lebih detail domisil pemohon yang di sini (Batam, red),” jelasnya, Jumat (5/5/2023).

Penambahan syarat bagi pemohon luar kota ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas WNI yang ingin ke luar negeri, terutama yang terindikasi sebagai PMI non prosedural.

Iqbal melanjutkan, tindakan pencegahan harus dilakukan mulai dari hulu, salah satunya dengan memperketat pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam.

Berdasarkan data Imigrasi di beberapa pelabuhan internasional terdapat 2.715 penundaan keberangkatan PMI yang dilakukan periode Januari-Maret 2023.

“Petugas melakukan pengecekan dokumen dan wawancara sebelum keberangkatan, dan petugas terpaksa menunda perjalanan PMI karena ada indikasi sebagai PMI non prosedural,” tegasnya.

Pasca Idulfitiri 2023 ini, petugas kembali melayani pembuatan paspor. Permohonan paspor diprediksi juga mengalami peningkatan 40 persen. Hal ini karena peminat paspor di Batam tidak pernah sepi.

Baca juga :   KAPOLDA DAN PEJABAT UTAMA POLDA KEPRI MENGIKUTI OUTBOND LATIHAN DASAR PELOPOR

“Ada juga beberapa yang kami tolak pengurusan paspornya. Petugas sangat selektif dalam pemberkasan administrasi dalam pengurusan paspor,” terangnya.

Selain itu, petugas juga akan sangat memperhatikan dokumen yang dilampirkan pemohon. Misalnya NIK KTP yang digunakan masih dari daerah asal, sementara e-KTP Batam baru dikeluarkan.

“Pemegang KTP Batam yang baru diterbitkan. Hal ini juga dicek pada bagian nik pemohon. Jika NIK masih mengunakan nik kampung, artinya belum ada surat pindah ke Batam. Jadi kita sangat selektif,” pungkasnya. (**)