Desaintoday.com, Batam || Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan, bagi masyarakat atau pemudik yang akan membawa kendaraan keluar Batam harus memenuhi dua dokumen.
Yakni, surat jalan dari Kepolisian dan surat dari BP Batam.
”Dua dokumen ini akan diperiksa pada proses berangkat dan balik nanti,” ujar Rizki.
Ia menjelaskan, untuk kendaraan yang diizinkan keluar Batam yakni kendaraan biasa atau produksi dalam negri. Sedangkan untuk mobil impor dengan seri pelat nomor Z dan V, tidak dizinkan keluar Batam.
”Pengurusan izin ini sudah biasa, seperti untuk touring, olahraga, dan mudik keluarga. Untuk pelat Z memang tidak diizinkan,” ujarnya.
Rizki menjelaskan, pengurusan dua dokumen tersebut berguna sebagai jaminan pemudik nanti di sepanjang perjalanan.
”Seperti surat jalan, untuk mengantisipasi masalah pemeriksaan kepolisian di jalanan. Dan surat dari BP Batam itu surat pengeluaran barang sementara, yang berisikan barang (kendaraan) itu akan kembali,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, dalam pengurusan surat jalan, pemudik wajib melampirkan persyatatan KTP, SIM atau STNK kendaraan.
”STNK dan SIM wajib masih berlaku saat pengurusan. Jika persyaratan lengkap, dalam sehari bisa selesai,” kata Ricky.
Sementara, untuk kendaraan roda dua atau roda empat yang masih dalam status kredit, masyarakat juga wajib melampirkan surat rekomendasi atau persetujuan dari lembaga pembiayaan.
Serta, jika kendaraan atas nama orang lain harus melampirkan surat kuasa.